BI Wajibkan Pedagang Valas Memiliki Izin  

Reporter

Senin, 30 Januari 2017 18:04 WIB

Pedagang valuta asing. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menegaskan kewajiban perizinan operasi bagi penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) yang saat ini masih berstatus ilegal. KUPVA BB yang saat ini belum memperoleh izin dari BI memiliki kesempatan mengajukan izin paling lambat 7 April 2017.

"Jika lewat dari masa transisi dan masa tenggang itu, akan kami tindak tegas secara hukum," ucap Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Enny Panggabean dalam konferensi pers di BI, Thamrin, Jakarta, Senin, 30 Januari 2017.

Baca: Ini Alasan Mantan Kapolri Badrodin Bergabung dengan Grab

Enny berujar, BI akan bekerja sama dengan Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serat Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah berakhirnya batas waktu itu melalui operasi penertiban. KUPVA BB atau sering disebut juga dengan money changer merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual-beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat.

KUPVA BB merupakan tempat alternatif selain bank untuk menukarkan valuta asing. Salah satu kewajiban KUPVA BB adalah adanya badan hukum perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki warga negara Indonesia (WNI) dan/atau badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki WNI.

Enny menjelaskan, untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara KUPVA BB, pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada BI yang dilampirkan dengan dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya. "Apabila pengajuannya lewat 7 April 2017, BI akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha atau pencabutan izin."

Simak: Bank Indonesia Senang Warga Papua Antusias Tukar Uang Baru

Peraturan perizinan itu, menurut Enny, sangat penting untuk memudahkan pengawasan. Sebab, pada beberapa KUPVA BB ilegal atau tak berizin, ditemukan indikasi pemanfaatan untuk tindak kejahatan, seperti pencucian uang, narkoba, dan pendanaan terorisme. Untuk itu, kami bekerja sama dengan tiga lembaga guna menertibkannya," tuturnya.

GHOIDA RAHMAH




Berita terkait

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

48 menit lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

5 jam lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

18 jam lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

1 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

1 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

1 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

2 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

4 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

4 hari lalu

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.

Baca Selengkapnya

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

4 hari lalu

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

Nilai tukar rupiah ditutup melemah 32 poin ke level Rp 16.187 per dolar AS dalam perdagangan hari ini.

Baca Selengkapnya