OJK: Ada 80 Entitas Investasi Tak Berizin di 2016

Jumat, 20 Januari 2017 17:36 WIB

Otoritas Jasa Keuangan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sedikitnya terdapat 80 entitas investasi tak berizin selama tahun 2016. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan, ke-80 perusahaan itu telah dicantumkan dalam Investor Alert Portal (IAP) bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi.

Sejak beroperasi pada 2013 hingga 2016, layanan Financial Customer Care (FCC) telah menerima 801 informasi dan pertanyaan dari masyarakat. Pertanyaan itu menyoal 484 entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi yang tidak jelas aspek legalitas dan tidak berada di bawah pengawasan OJK.

Dari jumlah itu sebanyak 217 entitas ditindaklanjuti melalui monitoring dan pengamatan lapangan secara bertahap. “Sisanya tidak bisa (ditindaklanjuti) karena keterbatasan informasi," ujar Kusumaningtuti, dalam konferensi pers, di Menara Radius Prawira, Thamrin, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2017.

Hingga akhirnya dari 217 entitas, OJK menjaring kembali menjadi 80 entitas yang dapat ditindaklanjuti melalui proses konfirmasi dan verifikasi bersama Satgas Waspada Investasi. Adapun Satgas itu terdiri dari tujuh lembaga, yaitu OJK, Kejaksaan, Polri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Koordinasi Pasar Modal (BKPM).

Menurut Kusumaningtuti, upaya itu dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 agar OJK melindungi kepentingan dan mencegah kerugian konsumen dari penawaran investasi yang tidak memiliki legalitas atau izin yang jelas. "Pencegahan kerugian masyarakat ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk sektor jasa keuangan," katanya.

Adapun daftar 80 entitas itu dapat dilihat oleh masyarakat melalui situs sikapiuangmu.ojk.go.id dan aplikasi mobile Sikapi Uangmu. Sepanjang tahun lalu OJK juga telah melakukan 48 kegiatan edukasi tematik kepada masyarakat di 26 kota yang marak dengan kegiatan investasi yang tidak jelas izinnya.

Sebagai langkah preventif, OJK melakukan upaya peningkatan kesadaran masyarakan dengan melakukan sosialisasi, edukasi, dan pemberian informasi melalui Iklan Layanan Masyarakat. OJK pun mendorong pembentukan Satgas Waspada Investasi Daerah, dengan total 38 tim terbentuk hingga Desember 2016, yang terbagi di 35 kantor regional OJK dan 3 tim ekstra di Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kota Malang.

OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs yang diduga menawarkan kegiatan investasi yang tidak jelas izinnya. "Kalau ada laporan situs yang meresahkan masyarakat kami minta untuk diblokir," kata Kusumaningtuti.Kemudian bersama dengan Satgas Waspada Investasi, OJK pun melakukan penghentian kegiatan usaha dan penegakan hukum hingga proses pengadilan.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

7 hari lalu

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

8 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

39 hari lalu

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.

Baca Selengkapnya

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

49 hari lalu

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

56 hari lalu

Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

13 Maret 2024

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

7 Maret 2024

LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

LPS mulai membayar simpanan nasabah BPR Aceh Utara pada hari ini. Untuk tahap pertama, LPS membayar Rp 538,83 juta.

Baca Selengkapnya

Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

5 Maret 2024

Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan Tempo ke Dewan Pers, Senin, 4 Maret 2024. Bahlil menuding sebagian informasi fitnah.

Baca Selengkapnya

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

20 Februari 2024

Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan, banyaknya pencabutan izin usaha BPR bukanlah menunjukkan pelemahan ekonomi. Namun, memang karena masalah di internal seperti fraud.

Baca Selengkapnya