Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan CEO Google, Sundar Pichai saat berkunjung ke kantor Google di Silicon Valley, San Fransisco, 17 Februari 2016. Dalam lawatannya, Jokowi meminta Google untuk dapat memberikan dukungan bagi pengembangan ekonomi digital Indonesia guna terciptanya 1.000 technopreneurs di Indonesia pada 2020. Foto: Dok. Google
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol mengatakan pemerintah India berhasil menarik pajak Google dengan skema persamaan pajak bagi perusahaan digital (equalization levy). Kementerian Keuangan India membentuk skema ini di luar undang-undang untuk memungut pajak dari transaksi iklan lewat Google Adsense, yang disebut Google Tax.
Setiap entitas yang memasang iklan lewat perusahaan digital dengan Google Adsense wajib membayar pajak 6 persen kepada pemerintah. "Yang penting mengedepankan asas keadilan terhadap pemajakan," kata John.
Seperti di India, Direktorat Jenderal Pajak telah menganggap Google sebagai wajib pajak karena berbentuk badan usaha tetap (BUT). Ken menyebut Google memenuhi kriteria BUT sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan. Salah satu kriterianya adalah individu atau perusahaan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, tapi menjalankan usaha di Indonesia. BUT termasuk subyek pajak luar negeri yang perlakuannya dipersamakan dengan subyek pajak badan.
Rencananya, hari ini, Kamis, 19 Januari 2017, Direktorat Jenderal Pajak akan bertemu Google untuk membahas tunggakan pajaknya. Fiskus tetap mengejar tunggakan pajak Google secara keseluruhan berdasarkan kegiatan bisnisnya di Indonesia sejak 2011. Berdasarkan hitungan aparat, penghasilan Google pada 2015 saja mencapai Rp 6 triliun, ditambah penalti Rp 3 triliun.
Sebelumnya, Google tak mau membayar pajak karena merasa total tagihan hanya mencapai Rp 337,5-405 miliar. Ditjen Pajak menghitung penghasilan Google pada 2015 mencapai Rp 6 triliun dengan penalti Rp 3 triliun. Jika penyidikan dilakukan, Google terancam denda 400 persen dari pajak terutang.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi yakin Google akan memenuhi panggilan Ditjen Pajak untuk memverifikasi data transaksi iklan, server, dan jenis perdagangan lain yang telah dikantongi tim forensik pajak. "Saya minta penjelasan sama dia benar atau enggak," ujar Ken.
Ia siap membawa kasus ini ke penyidikan apabila Google tak memenuhi permintaan. Semua pengelola Google dapat terseret. "Siapa pun yang bertanggung jawab."
Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2
2 hari lalu
Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.