Ini Ketentuan BUMD Bisa Miliki 10 Persen Saham Blok Migas

Reporter

Editor

Abdul Malik

Rabu, 18 Januari 2017 16:12 WIB

Salah satu instalasi pengolahan gas dan kondensat dari lapangan migas South Mahakam yang dioperasikan Total E&P Indonesie di Senipah, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi (migas).

Dalam peraturan tersebut diatur tentang rencana pengembangan lapangan yang pertama (plan of development/POD) akan diproduksikan dari suatu wilayah kerja, yang mewajibkan kontraktor menawarkan participating interest (PI) 10 persen kepada badan usaha milik daerah (BUMD). Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Susyanto, hal itu dilakukan dalam dalam rangka meningkatkan participating interest dalam kontrak kerja sama.

"Kontraktor dalam hal ini wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD sejak disetujuinya POD I yang berada di daratan dan atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil," tutur Susyanto saat memberikan pemaparan Sosialisasi Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 di City Plaza, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2017.

Baca : Freeport Ajukan Dua Syarat Akhiri Kontrak Karya

Susyanto menjelaskan, untuk perusahaan daerah, maka sahamnya secara keseluruhan dimiliki oleh pemerintah daerah. Bentuk BUMD, kata dia, dapat berupa perseroan daerah atau perseroan terbatas, dengan catatan paling sedikit sahamnya sebesar 99 persen harus dimiliki oleh pemerintah daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah.

"Contohnya koperasi pegawai di BUMD, kan 1 persen masih terafiliasi dengan perusahaan BUMD," kata Susyanto.

Jika BUMD telah mengelola PI 10 persen, atau telah mengusahakan wilayah kerja lain, atau melakukan kegiatan lain selain hulu migas, maka PI 10 persen wajib ditawarkan kepada BUMD baru.

Baca : Kurs Dolar Picu Fluktuasi Harga Minyak Dunia

Namun, Susyanto menuturkan, jika tidak dikelola BUMD baru, BUMD yang mendapat penawaran PI 10 persen dapat menunjuk perusahaan perseroan daerah (PPD). Apabila BUMD tidak menyampaikan minat dan kesanggupan atau tidak meneruskan pernyataan minat dan kesanggupan, maka penawaran PI 10 persen kepada BUMD dinyatakan tertutup dan kontraktor wajib menawarkan kepada BUMN.

"Kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMN dalam jangka waktu 60 hari. Dalam hal BUMN tidak memberikan pernyataan minat, maka penawaran PI 10 persen dinyatakan tertutup," ucapnya.

DESTRIANITA

Berita terkait

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

11 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

58 hari lalu

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Tegaskan Perluasan Industri Penerima Harga Gas Khusus Tak Bebani Industri Migas

23 Februari 2024

Kemenperin Tegaskan Perluasan Industri Penerima Harga Gas Khusus Tak Bebani Industri Migas

Kemenperin menbantah Kementerian ESDM terkait perluasan harga gas khusus industri yang dinilai membebani industri migas.

Baca Selengkapnya

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

18 Januari 2024

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

Jawa-Bali merupakan daerah yang paling banyak menerima rice cooker gratis. Total anggaran program ini Rp 347 miliar.

Baca Selengkapnya

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

16 Oktober 2023

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

MKementerian ESDM akan memberikan bantuan 600 ribu unit rice cooker secara gratis, apa syaratnya?

Baca Selengkapnya

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

26 Juli 2023

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

Energi surya memiliki peran strategis dalam mengakselerasi upaya transisi energi khususnya di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

Baca Selengkapnya

5 Provinsi Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

11 Februari 2023

5 Provinsi Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

Inilah 5 Provinsi Penghasil emas terbesar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Turunkan Emisi Efek Rumah Kaca, Kementerian ESDM Percepat Pengembangan Sektor Panas Bumi

11 Februari 2023

Turunkan Emisi Efek Rumah Kaca, Kementerian ESDM Percepat Pengembangan Sektor Panas Bumi

Kementerian ESDM terus mengembangkan sektor panas bumi untuk menurunkan efek rumah kaca.

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM: Ekspor Emas Dihentikan Bertahap

10 Februari 2023

Menteri ESDM: Ekspor Emas Dihentikan Bertahap

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan larangan ekspor emas akan dilakukan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Soal Ekosistem Kendaraan Listrik, Anggota DPR Minta Pemerintah Realistis

7 Februari 2023

Soal Ekosistem Kendaraan Listrik, Anggota DPR Minta Pemerintah Realistis

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno meminta pemerintah realistis dengan target pembentukan ekosistem kendaraan listrik atau EV di Indonesia.

Baca Selengkapnya