Direstui OJK, BEI Siap Lakukan Relaksasi Transaksi Marjin

Reporter

Senin, 16 Januari 2017 16:55 WIB

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida, di sela acara Indonesia Global Sharia Fund, di Grand Hyatt, Jakarta, 14 Juni 2016. Tempo/Ghoida Rahmah

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah melakukan finalisasi persetujuan usulan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan melakukan relaksasi marjin melalui revisi peraturan terkait dengan pembiayaan marjin.

Dua peraturan yang direvisi itu adalah Peraturan BEI nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling, serta nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin atau Short Selling.

Baca Juga: Aturan Pelonggaran Transaksi Margin BEI Segera Rampung

"Dengan adanya relaksasi marjin ini diharapkan dapat meningkatkan nilai transaksi saham anggota bursa efek dan dapat meningkan permodalan anggota bursa," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, dalam konferensi pers, di Gedung BEI, Jakarta, Senin, 16 Januari 2017.

Nurhaida menjelaskan, ada tiga pokok perubahan marjin yang ada dalam revisi III-I. Pertama adalah pengelompokan anggota bursa menjadi dua kategori berdasarkan nilai MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan). Yakni nilai MKBD Rp 250 miliar yang akan dapat melakukan transaksi marjin atas efek marjin yang direlaksasi, serta kategori nilai MKBD kurang dari Rp 250 miliar nantinya hanya dapat melakukan transaksi marjin atas efek marjin yang masuk dalam daftar Indeks LQ-45.

"Yang kedua adalah penambahan pengaturan baru yang selama ini tidak ada ketentuan baru sehingga menyulitkan pelaku dalam bertransaksi marjin," ucap Nurhaida.

Baca: Bursa Efek Indonesia Akan Tambah Jumlah Efek Marjin

Nurhaida mencontohkan pengaturan tentang pengambilalihan kewajiban nasabah atas transaksi marjin oleh anggota bursa marjin lainnya, larangan memberikan pinjaman kepada nasabah bukan untuk penyelesaian transaksi marjin (overdraft). Dan larangan melakukan perpindahan piutang nasabah dari rekening efek reguler ke rekening efek pembiayaan transaksi marjin pada anggota bursa yang sama.

Terakhir, perubahan ketiga adalah adanya sanksi pencabutan surat persetujuan melakukan transaksi marjin dan atau transaksi short selling apabila tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota bursa efek marjin dan atau short selling.

Sementara itu, dua pokok perubahan dalam revisi aturan II-H. Pertama adalah perubahan efek kriteria efek marjin sehingga memungkinkan bertambahnya jumlah saham yang dapat ditransaksikan dalam transaksi marjin. "Perubahan kriteria itu dari sisi fundamental, teknikal, dan likuiditas, sehingga saham yang dapat ditransaksikan lebih bervariasi," kata Nurhaida.

Simak: Ini yang Pro dan Kontra soal Kenaikan Harga BBM

Perubahan yang kedua adalah penambahan daftar efek marjin setelah relaksasi marjin menjadi 179 saham dari sebelumnya 57 saham per Desember lalu. Berdasarkan data per 12 Januari 2017, sebanyak 105 anggota bursa aktif di BEI yang memiliki nilai MKBD Rp 250 miliar atau lebih dari 28 anggota bursa dengan 18 anggota bursa di antaranya memiliki izin narjin. Sedangkan 77 anggota bursa memiliki MKBD kurang dari Rp 250 miliar dengan 50 anggota bursa di antaranya memiliki izin marjin.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

2 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Hari Ini IHSG Diperkirakan Menguat, Saham Apa Saja yang Potensial Dilirik?

7 hari lalu

Hari Ini IHSG Diperkirakan Menguat, Saham Apa Saja yang Potensial Dilirik?

Analis PT Reliance Sekuritas Indonesia Reza Priyambada memperkirakan IHSG pada awal pekan ini menguat bila dibandingkan pekan lalu. Apa syaratnya?

Baca Selengkapnya

BEI Targetkan Ada 64 Ribu Investor Baru Pasar Modal di Solo Raya Tahun Ini

18 hari lalu

BEI Targetkan Ada 64 Ribu Investor Baru Pasar Modal di Solo Raya Tahun Ini

BEI menargetkan tahun ini bakal ada sebanyak 64.483 investor baru di pasar modal di Solo Raya.

Baca Selengkapnya

Ihwal Korupsi di Wilayah IUP-nya Terbongkar, Begini Penjelasan Lengkap PT Timah ke BEI

24 hari lalu

Ihwal Korupsi di Wilayah IUP-nya Terbongkar, Begini Penjelasan Lengkap PT Timah ke BEI

PT Timah buka suara usai Kejaksaan Agung menetapkan 16 nama tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah IUP-nya.

Baca Selengkapnya

Senin Depan, BEI Terapkan Full Call Auction di Papan Pemantauan Khusus

39 hari lalu

Senin Depan, BEI Terapkan Full Call Auction di Papan Pemantauan Khusus

BEI akan menerapkan mekanisme perdagangan lelang berkala secara penuh atau full call auction di Papan Pemantauan Khusus pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya

Dirut MAP Boga Adiperkasa Pengelola Starbucks Indonesia Resmi Mengundurkan Diri

55 hari lalu

Dirut MAP Boga Adiperkasa Pengelola Starbucks Indonesia Resmi Mengundurkan Diri

PT MAP Boga Adiperkasa Tbk (MAPB) mengumumkan pengunduran diri Direktur Utama, Anthony Cottan. MAPB merupakan pengelola Starbucks di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pekan Keempat Februari, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1,01 Triliun

25 Februari 2024

Pekan Keempat Februari, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1,01 Triliun

Aliran modal asing tetap surplus kendati ada penjualan Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), karena jumlah modal masuk ke pasar saham jauh lebih besar.

Baca Selengkapnya

Saham Antam Jadi Bagian Indeks Terkemuka di BEI

19 Februari 2024

Saham Antam Jadi Bagian Indeks Terkemuka di BEI

Penetapan kembali saham Antam pada Indeks LQ45, Indeks IDX30 dan Indeks IDX80 di IDX mencerminkan apresiasi positif para pemegang saham.

Baca Selengkapnya

United E-Motor Berharap Dapat Rp 400 M Usai Melantai di BEI

13 Februari 2024

United E-Motor Berharap Dapat Rp 400 M Usai Melantai di BEI

Pemegang merek United E-Motor, PT Terang Dunia Internusa Tbk resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia, dan menargetkan dana Rp 400 miliar.

Baca Selengkapnya

BEI Tetapkan 3 Hari Libur Perdagangan Bursa Selama Februari, Kapan Saja?

6 Februari 2024

BEI Tetapkan 3 Hari Libur Perdagangan Bursa Selama Februari, Kapan Saja?

BEI juga menetapkan pada 8 dan 9 Februari sebagai hari libur bursa.

Baca Selengkapnya