Ini Revisi Terbaru PP tentang Kegiatan Usaha Minerba

Reporter

Editor

Abdul Malik

Kamis, 12 Januari 2017 20:43 WIB

Menteri ESDM Ignasius Jonan meninjau gardu listrik di Gandul, Depok, Jawa Barat, 24 Desember 2016. GHOIDA RAHMAH

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Kebijakan tersebut merupakan hasil revisi keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang hal yang sama.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan salah satu revisi dalam PP baru ialah perubahan jangka waktu permohonan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). “Paling cepat lima tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha," kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis, 12 Januari 2017. Sebelumnya, permohonan perpanjangan izin dibatasi dua tahun.

Baca : Freeport Belum Tuntaskan Amdal untuk Bangun Smelter

Poin lainnya ialah perubahan divestasi saham sampai dengan 51 persen secara bertahap. Realisasi divestasi diberi waktu sampai 10 tahun sejak produksi. Jonan mengatakan ketentuan tersebut merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo. "Presiden ingin mayoritas saham dikuasai negara," ujarnya.

Saham akan ditawarkan kepada pemerintah. Jika pemerintah tidak bersedia, tawaran akan disampaikan kepada badan usaha milik negara. Badan usaha swasta nasional pun berhak mendapatkan tawaran jika pemerintah menolak tawaran tersebut.

PP tersebut juga mengatur penetapan harga patokan untuk penjualan mineral dan batubara. Jonan mengatakan skema lebih lanjut mengenai aturan tersebut akan diterbitkan dalam Peraturan Menteri.

Baca : Bahas Smelter, Jokowi Mewanti-wanti Batasan Pengelolaan SDA

Jonan mengatakan PP juga mengubah aturan ekspor konsentrat. Kontrak Karya (KK) yang telah melakukan pemurnian tidak serta merta dapat menjual hasil pengolahan. Ia mengatakan tata cara pelaksanaan peningkatan nilai tambah dan penjualan mineral logam akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Menurut Jonan, PP Nomor 1 Tahun 2017, sudah dikonsultasikan dengan pimpinan Komisi VII DPR. Dengan revisi aturan, pemerintah berharap terjadi peningkatan penerimaan negara. Lapangan kerja pun terbuka sehingga pertumbuhan ekonomi di daerah bisa dijaga. “Kami berharap aturan baru bisa menjaga iklim investasi yang kondusif,” ungkapnya.

VINDRY FLORENTIN



Berita terkait

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

11 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

17 hari lalu

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

Tragedi macet terparah mudik pada 2016. Kilas balik tragedi Brexit yang tewaskan belasan orang.

Baca Selengkapnya

Daftar Anggota MWA ITB Terpilih 2024-2029, Ada Nama Ignasius Jonan dan Salman Subakat

26 hari lalu

Daftar Anggota MWA ITB Terpilih 2024-2029, Ada Nama Ignasius Jonan dan Salman Subakat

Ignasius Jonan dan Salman Subakat ada di antara empat nama anggota MWA ITB unsur wakil masyarakat. Menunggu pengesahan mendikbudristek.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Izin Pertambangan Asing

47 hari lalu

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Izin Pertambangan Asing

PT Freeport Indonesia sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi saat bertemu dengan Chairman and Chief Executive Officer Freeport pada November 2023.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

58 hari lalu

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

18 Januari 2024

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

Jawa-Bali merupakan daerah yang paling banyak menerima rice cooker gratis. Total anggaran program ini Rp 347 miliar.

Baca Selengkapnya

Ignasius Jonan Disebut Anies Baswedan Jika Bangun Kereta Api di Kalimantan Selatan, Ini Serba-serbi Eks Menhub

6 Desember 2023

Ignasius Jonan Disebut Anies Baswedan Jika Bangun Kereta Api di Kalimantan Selatan, Ini Serba-serbi Eks Menhub

Anies Baswedan sebut akan libatkan Ignasius Jonan bangun jalur kereta api di Kalimantan Selatan, jika terpilih. Ini serba-serbi eks Menhub itu.

Baca Selengkapnya

Sosok Ignasius Jonan, yang Dilirik Anies untuk Bantu Urus Kereta Api Bila jadi Presiden

6 Desember 2023

Sosok Ignasius Jonan, yang Dilirik Anies untuk Bantu Urus Kereta Api Bila jadi Presiden

Anies Baswedan berjanji bakal melibatkan mantan Menhub Ignasius Jonan dalam pembangunan transportasi kereta api di Kalimantan.

Baca Selengkapnya

Citibank Tutup Layanan Consumer Banking, Berikut 5 Tokoh Alumnusnya: Ada Ignasius Jonan

25 November 2023

Citibank Tutup Layanan Consumer Banking, Berikut 5 Tokoh Alumnusnya: Ada Ignasius Jonan

Citibank tutup bisnis consumer banking dan kartu kredit di Indonesia sejak 17 November lalu. berikut 5 tokoh alumnus Citibank, termasuk Ignatius Jonan

Baca Selengkapnya

Ignasius Jonan Diangkat Jadi Komandan Ksatria Santo Gregorius Agung oleh Paus

18 November 2023

Ignasius Jonan Diangkat Jadi Komandan Ksatria Santo Gregorius Agung oleh Paus

Paus Fransiskus memberikan penghargaan untuk tiga tokoh awam Katolik Indonesia, mereka adalah Ignasius Jonan, Lucia Maria Liando, dan Rudy Lawantara.

Baca Selengkapnya