TEMPO.CO, Surabaya - Proses izin pembangunan smelter (pabrik pemurnian mineral) PT Freeport Indonesia, unit usaha perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoran Inc, di Kabupaten Gresik, Jawa Timur tersendat. Meski telah mengajukan izin prinsip kepada Badan Penanaman Modal (BPM) Jawa Timur, Freeport ternyata belum melanjutkan proses berikutnya.
“Sampai saat ini belum ada perkembangan izinnya, karena mereka belum selesai membuat AMDAL-nya (analisis mengenai dampak lingkungan),” kata Kepala Badan Penanaman Modal (BPM) Jawa Timur Lili Soleh Wartadipradja, saat dihubungi Tempo, Kamis, 12 Januari 2017.
Freeport diketahui telah mengajukan izin prinsip melalui Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Badan Penanaman Modal Jawa Timur pada pertengahan Juli 2016 lalu. Perusahaan mengajukan izin prinsip untuk membangun smelter di kawasan JIIPE (Java Integrated Industrial and Port Estate). Lahan yang diperlukan seluas 100 hektare dengan nilai investasi sekitar Rp 40 triliun.
Baca : Bahas Smelter, Jokowi Mewanti-wanti Batasan Pengelolaan SDA
Menurut Lili, pada dasarnya pemerintah sudah menyetujui izin prinsip yang diajukan. “Tinggal Amdal,” kata dia. Berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup, Amdal biasanya dikeluarkan oleh kabupaten atau kota terkait.
Namun karena pengolahan tembaga bakal mengandung limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), izin tersebut kemungkinan menjadi kewenangan pemerintah provinsi Jawa Timur atau ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) langsung. “Proses izin amdal itu biasanya butuh waktu sekitar tiga bulan, mulai studi sampai keluarnya izin rekomendasi,” ujar dia.
Perusahaan tambang itu memanfaatkan program Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Semula realisasi pembangunan smelter Freeport di JIIPE ditargetkan bisa terlaksana pada awal 2017. Namun hingga hari ini belum juga terlaksana. JIIPE merupakan satu-satunya kawasan industri di Jawa Timur yang pemerintah kabupatennya turut mendukung penuh program KLIK.
Baca : Asosiasi Smelter Usul Konsentrat Freeport Diolah Swasta
Selain di JIIPE, Freeport pernah mengincar lokasi lain di Jawa Timur, yaitu lahan milik PT Petrokimia Gresik. Melalui nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada 22 Januari 2015, Freeport sempat merencanakan kerja sama penggunaan lahan selama 40 tahun.
Lahan reklamasi seluas 80 hektare tersebut telah tersedia, baik dari aspek teknis maupun legalitas sesuai dengan perjanjian sewa tanah antara Petrogres dan Freeport per Juni 2015. Namun sejak penandatangan nota kesepahaman tersebut, Freeport juga belum memberikan kepastian. “Mereka bilang ada kesulitan keuangan, jadi belum bisa bangun (smelter),” kata Manajer Humas Petrokimia Gresik, Yusuf Wibisono.
ARTIKA RACHMI FARMITA (SURABAYA)