FITRA: Kenaikan Biaya STNK dan BPKP Kado Pahit Buat Rakyat

Reporter

Jumat, 6 Januari 2017 07:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan pemerintah yang menggenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan menaikkan tarif pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) menjadi kado pahit untuk rakyat. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

"Keinginan untuk menaikkan PNBP kendaraan ini tidak adil bagi rakyat. Ini kado yang sangat pahit buat rakyat di 2017," ujar Sekjen Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenni Soecipto di Jakarta, Kamis, 5 Januari 2017.

Yenni menambahkan, memang disadari bahwa pemerintah membutuhkan dana yang cukup banyak dalam pembiayaan infrastruktur, sekitar Rp 4.000 hingga Rp 5.000 triliun. Namun pemerintah tidak bisa begitu saja mengeluarkan kebijakan dengan dalih mengoptimalkan penerimaan negara.

Menurut Yenni, target PNBP dari PP Nomor 60/2016 sebesar Rp 1,6 triliun jauh lebih kecil dibanding potensi penerimaan dari sektor kehutanan yang mencapai Rp 33 triliun.

Baca: Per 6 Januari, Tarif Penerbitan STNK Rp 100 Ribu

Pemerintah menaikkan tarif PNBP melalui PP Nomor 60/ 2016. Salah satu ketentuan itu mengatur PNBP atas penerbitan STNK dan BPKB.

Dalam ketentuan mengenai penerbitan STNK, untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, per penerbitan baru atau perpanjangan per lima tahun dikenakan biaya Rp 100 ribu. Padahal sebelumnya, dalam ketentuan mengenai penerbitan STNK, tarif yang dikenakan hanya Rp 50 ribu.

Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, per penerbitan baru atau perpanjangan per lima tahun dikenakan biaya Rp 200 ribu dari sebelumnya Rp 75 ribu.

PP Nomor 60/2016 itu mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan itu berlaku efektif per 6 Januari 2017.

Baca: Sebuah Pengakuan, Ini Untung-Rugi Punya Pelat Nomor Khusus

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PNBP dalam hal ini adalah tarif yang ditarik kementerian/lembaga dan harus mencerminkan jasa yang diberikan. "Jadi dia harus menggambarkan pemerintah yang lebih efisien, baik, terbuka, dan kredibel," kata Sri di Jakarta, Rabu, 4 Januari 2017.

Menurut Sri, kenaikan tarif PNBP merupakan kewajaran karena terakhir kali tarif tersebut mengalami penyesuaian pada 2010 dan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan terkini yang dinamis. “Ini sudah tujuh tahun. Jadi, untuk tarif PNBP di kementerian/lembaga memang harus disesuaikan karena faktor inflasi dan untuk jasa pelayanan yang lebih baik," ujarnya.

TONGAM SINAMBELA|DESTRIANITA|ANTARA|SETIAWAN ADIWIJAYA

Berita terkait

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

22 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

1 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

2 hari lalu

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

3 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

3 hari lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

3 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

3 hari lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya