Logo PT Bursa Efek Indonesia (BEI) atau biasa disebut Indonesia Stock Exchange (IDX). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai bahwa kebijakan pemerintah mengenai amnesti pajak masih akan menjadi sentimen positif bagi industri pasar modal karena dapat mendorong permintaan produk investasi saham di dalam negeri.
"Dana yang masuk ke seluruh bank di Indonesia dari program amnesti pajak sekitar Rp 1.095 triliun, dana itu harus segera diinvestasikan dalam waktu tiga tahun. Nah, kalau 5 persen saja masuk ke pasar modal, berarti sekitar Rp 50 triliun. Permintaan investasi saham akan meningkat," ujar Direktur Utama BEI Tito Sulistio di Jakarta, Kamis, 3 November 2016.
Tito melanjutkan, sejumlah institusi seperti asuransi dan dana pensiun juga berencana meningkatkan investasi dalam bentuk saham seiring dengan tren tingkat suku bunga di dalam negeri yang menurun.
"Porsi investasi saham di Dapen domestik sekitar 13 persen, nantinya akan menjadi 34 persen, ini juga demand baru dari domestik," katanya.
Untuk mengantisipasi permintaan yang meningkat terhadap produk saham itu, Tito mengatakan bahwa pihaknya akan menambah jumlah perusahaan tercatat atau emiten di BEI lebih banyak. Pada 2017, pihaknya menargetkan sebanyak 30-35 emiten baru di BEI.
"Tahun 2017, kami ambisius jumlah IPO di atas 30-35 perusahaan. Saat ini, sudah ada beberapa perusahaan yang daftar IPO untuk tahun mendatang," ujar dia.
Ia berharap badan usaha milik negara melakukan IPO dalam rangka meraih modal untuk mengembangkan kegiatan bisnisnya, sehingga tidak bergantung pada penyertaan modal negara (PMN).
"Dana dari pemerintah kan terbatas. Jadi, lebih baik dari publik (IPO) daripada PMN," kata Tito.
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
2 Februari 2024
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran pimpinan PT Hutama Karya (Persero). Berdasarkan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI),
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
1 Februari 2024
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Greylag Entities terhadap putusan permohonan pembatalan perdamaian yang sebelumnya memenangkan Garuda Indonesia.