OJK Rombak Pengurus AJB Bumiputera 1912
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 24 Oktober 2016 21:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merombak pengurus perusahaan asuransi AJB Bumiputera 1912 sebagai upaya penguatan terhadap industri asuransi dan individu-individu perusahaan asuransi itu. Pergantian pengurus itu dilakukan per 21 Oktober 2016 lalu.
"Ini dalam rangka meningkatkan kinerja AJB Bumiputera 1912 agar mampu bersaing, semakin kompetitif serta mempertimbangkan berbagai aspek dan analisis risiko terhadap kondisi perusahaan," ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Dumoly F Pardede, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 24 Oktober 2016.
AJB Bumiputera merupakan salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia yang dimiliki jutaan pemegang polis dalam bentuk usaha bersama (mutual). OJK pun memandang perlunya langkah-langkah khusus dalam mendorong optimalisasi kinerja perusahaan.
Perombakan pengurus tersebut, dilakukan OJK berdasarkan pada UU No.21/2011 tentang OJK, UU No.40/2014 tentang Perasuransian, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.05/2015 Tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan.
Dumoly mengatakan pergantian pengurus dilakukan OJK mengingat proses restrukturisasi yang telah dilakukan sampai saat ini belum sesuai dengan tujuan penguatan kinerja AJB Bumiputera 1912. Adapun tugas utama pengurus baru AJB Bumiputera 1912 adalah memastikan terselenggaranya kegiatan operasional perusahaan secara baik dan lancar serta melakukan restrukturisasi secara menyeluruh guna memperkuat kondisi keuangan perusahaan.
"Pengurus baru akan segera menyusun langkah-langkah strategis dan akan menyampaikannya pada OJK," kata Dumoly.
Dalam program restrukturisasi perusahaan, pengurus baru akan didukung antara lain oleh konsultan keuangan Pricewaterhouse Coopers, Tax Auditor Rustam Consulting, Actuary PT Milliman Indonesia, PT BNP Paribas dan perusahaan sekuritas seperti PT Mandiri Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, dan PT BNI Sekuritas Indonesia.
Dumoly menjelaskan kinerja industri perasuransian hingga Agustus lalu berada dalam keadaan baik. Angka Risk Based Capital (RBC) Industri Asuransi Jiwa dan Asuransi Umum tercatat masing-masing sebesar 513,4 persen dan 266,9 persen,atau jauh melampaui ketentuan minimum RBC asuransi sebesar 120 persen.
Selanjutnya, pertumbuhan aset industri asuransi nasional mencapai 12,8 persen (yoy) dan pertumbuhan jumlah investasi sebesar 15,2 persen (yoy). Untuk return on assets (ROA) Industri Asuransi Jiwa dan Asuransi Umum masing-masing tercatat sebesar 3,34 persen dan 3,04 persen dengan return on equity (ROE) sebesar 7,70 persen dan 6,29 persen.
Dumoly mengungkapkan, OJK telah mengambil sejumlah langkah dan upaya terhadap beberapa perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi umum, dan perusahaan reasuransi dengan mendorong perusahaan melakukan penambahan modal. "Selain itu dengan mengoptimalkan fungsi pengawasan dan pengendalian intern, menerapkan tata kelola yang baik dan manajemen risiko," ujarnya.
Termasuk kata dia pencabutan izin usaha untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi pemegang polis dan pihak lain yang berhak. Selain itu OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk memperkuat sarana, prasarana, dan infrastruktur berupa teknologi informasi, pengembangan sumber daya manusia, inovasi produk, dan perluasan saluran distribusi.
GHOIDA RAHMAH