KPPU Jamin Revisi UU Persaingan Usaha Tak Hambat Dunia Usaha

Reporter

Minggu, 23 Oktober 2016 20:19 WIB

Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). kppu.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjamin revisi UU soal persaingan usaha tak akan menghambat kegiatan usaha. Revisi UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat itu sempat dianggap akan menimbulkan kegaduhan baru.

Menurut Ketua KPPU Syarkawi Rauf, pelaku usaha tak perlu khawatir kegiatan usaha akan terhambat karena pengubahan pasal dalam RUU tersebut. Penguatan KPPU dalam revisi tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha.

Salah satu revisi yang disorot Syarkawi, adalah soal perubahan pengenaan denda menjadi maksimal 30 persen dari hasil penjualan. “Pengenaannya tidak akan sembarangan, karena KPPU punya formula perhitungan yang telah diuji obyektivitasnya, serta mengikuti best pratices yang telah berlaku di negara-negara lain," katanya lewat keterangan tertulis, Minggu 23 Oktober 2016.

Revisi UU Nomor 5/1999 menurut Syarkawi bisa meningkatkan iklim investasi di Indonesia, serta mendorong produktivitas nasional.

Baca: 2 Tahun Jokowi-JK, Indef: Inflasi dan Daya Beli Rendah

Menurut Syarkawi, praktik kartel atau persekongkolan usaha saat ini masih kerap terjadi di berbagai sektor bisnis strategis. Bahkan, kasus kartel yang berhasil dituntaskan KPPU, terbukti merugikan konsumen, atau negara sampai triliunan rupiah. “Sehingga perlu penekanan dalam penegakan hukumnya.”

Sejumlah kasus yang telah diputuskan KPPU, antara lain distribusi garam, kartel pesan singkat atau SMS, penetapan harga ban, perdagangan sapi impor, hingga pengaturan produksi bibit ayam pedaging.

Sejumlah praktik tersebut, ujar Syarkawi, mengakibatkan terjadinya inefisiensi alokasi sumber daya, karena harga jual produk menjadi mahal. “Kalau dibiarkan terus akan membuat daya saing nasional sulit terangkat,” tuturnya.

Salah satu poin yang akan direvisi di UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu soal peningkatan sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti memonopoli hingga 30 persen hasil penjualan. Denda untuk pelaku yang awalnya hanya maksimal Rp 25 miliar, akan direvisi dan ditingkatkan untuk memberi efek jera.

Simak: Merasa Difitnah Soal Al-Maidah, Penerbit Ini Lapor Polisi

KPPU optimistis iklim kompetisi usaha yang sehat bisa tercapai di Indonesia. RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan masyarakat sebagai konsumen.

"Memang banyak pelaku usaha tidak rela otoritas KPPU diperkuat, padahal esensinya untuk menjamin kesempatan berusaha yang sama untuk semua level usaha," ujar Syarkawi.

YOHANES PASKALIS


Berita terkait

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

35 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

46 hari lalu

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.

Baca Selengkapnya

KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

1 Desember 2023

KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk melanjutkan kasus penerapan Google Play Billing System ke tahap pemberkasan.

Baca Selengkapnya

KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

25 September 2023

KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku tengah memeriksa industri ekspedisi karena dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Baca Selengkapnya

KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

15 Agustus 2023

KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Len Industri (Persero) melanggar UU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan didenda Rp 6,056 miliar.

Baca Selengkapnya

Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

11 Juni 2023

Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

Salah satu perusahaan yang diputuskan bersalah dalam kasus monopoli minyak goreng oleh KPPU, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, menggugat lembaga negara tersebut.

Baca Selengkapnya

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.

Baca Selengkapnya

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.

Baca Selengkapnya

Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

31 Maret 2023

Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan kelanjutan investigasinya ihwal kelangkaan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.

Baca Selengkapnya

Persaingan Usaha Tidak Sehat, Asosiasi: Darurat Peternak

23 Februari 2023

Persaingan Usaha Tidak Sehat, Asosiasi: Darurat Peternak

Asosiasi peternak yang berasal dari industri perunggasan menyerukan darurat peternak, karena persaingan usaha yang tidak sehat.

Baca Selengkapnya