TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Jawa Tengah meminta pemerintah provinsi setempat tidak mengintervensi besaran skala upah karena pengusaha mempunyai kemampuan berbeda-beda.
"Masing-masing pengusaha punya ketentuan sendiri berdasarkan beberapa pertimbangan, salah satunya berdasarkan kemampuan, produktivitas, dan prestasi pekerja," kata Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi, di Semarang, Kamis (20 Oktober 2016).
Banyak pihak, katanya, yang keliru bahwa skala upah hanya terkait masa kerja.
Menurut dia, pekerja yang sudah bekerja selama tiga tahun, belum tentu lebih produktif dari yang dua tahun. "Di dunia industri, yang diniliai adalah tingkat produktivitasnya, bukan masa kerjanya," ujarnya.
Kendati demikian, Kongi menyebutkan, lama masa kerja bukan berarti tidak diperhitungkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah, Wika Bintang, mengatakan, formulasi penentuan besaran upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah pada 2017, menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78/ 2015 tentang Pengupahan.
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif
12 hari lalu
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Kamdani menilai melemahnya nilai tukar rupiah berdampak pada penurunan confidence ekspansi usaha di sektor manufaktur nasional.
Aturan Pembatasan Impor Bahan Baku Bakal Diterapkan, Apindo Minta Ada Pengecualian
20 Februari 2024
Aturan Pembatasan Impor Bahan Baku Bakal Diterapkan, Apindo Minta Ada Pengecualian
Apindo menilai, penerapan aturan itu tak perlu ditunda, namun perlu ada pengecualian pada beberapa bahan baku yang belum dan kurang diproduksi dalam negeri.