Petani menutup lembaran tembakau kering di Desa Dampit, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 23 Agustus 2016. Pemerintah belum mengambil kebijakan baru terkait kenaikan cukai rokok atau harga jual eceran. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Jakarta - Rencana normalisasi pajak pertambahan nilai atau PPN hasil tembakau menjadi 10 persen dinilai akan semakin membebani industri.
Karena itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Willem Petrus Riwu mengatakan rencana ini perlu dikaji lebih lanjut.
Dia mengatakan baru-baru ini industri rokok sudah mengalami kenaikan cukai. Bila ada pengerekan lagi dalam bentuk PPN, beban industri bakal bertambah berat. Dari tahun ke tahun, volume produksi rokok pun sudah semakin menurun.
"Banyak dari mereka yang gulung tikar karena dampak kenaikan ini. Tentu ini harus menjadi perhatian kita bersama," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Oktober 2016.
Sebagai contoh, data Kementerian Perindustrian tahun 2015-2016 menyebutkan, hanya 100 dari 600 perusahaan yang mampu membayar cukai. Hal ini mengindikasikan bahwa kondisi industri ini sedang tidak baik. Karena itu, menurut Willem, rencana kenaikan PPN perlu dikaji ulang agar jangan sampai menurunkan kualitas industri yang sedang merosot.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengaku belum mendiskusikan wacana penarikan PPN Rokok dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. "Belum (dibahas)," katanya seusai menghadiri launching dan talk show buku Inisiatif KAFEGAMA di LCBI, Jakarta.
Saat dikonfirmasi lebih jauh mengenai usulan Kementerian Perindustrian atas wacana ini, Airlangga belum mengetahuinya. Dia berpendapat, wacana penyesuaian PPN rokok menjadi 10 persen akan membebani industri rokok mengingat pemerintah baru saja menetapkan tarif cukai rokok rata-rata 10,54 persen per 1 Januari 2017.
"Apa yang naik, pasti memberatkan. Kalau turun kan bisa cepat. Tapi nanti kita bahas dulu, ya," ucap Airlangga.
Seperti diketahui, BKF Kementerian Keuangan tengah mengkaji wacana kenaikan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) produk hasil tembakau alias rokok menjadi 10 persen pada tahun depan.