Menhub: Peraturan Taksi Online Harus Ditaati

Reporter

Senin, 19 September 2016 23:04 WIB

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi membaca puisi berjudul "Persetujuan dengan Bung Karno, Di Kereta" dalam acara #17anTempo yang bertema Merayakan Chairil Anwar, di gedung Tempo, Jakarta, 15 Agustus 2016. Tempo Channel

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pelenyenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek harus diikuti.

Menhub Budi saat ditemui di Kemenhub, Jakarta, Senin (19 September 2016) menjelaskan dalam peraturan tersebut seluruhnya telah diatur untuk mengakomodasi operasi taksi dalam jaringan atau online.

"Kita menegaskan ini yang bisa, ini yang tidak. Kalau tidak (melaksanakan peraturan), jangan begitu. Kalau bisa (menjalankan) kan lebih baik," katanya.

Dia menilai sebagian masyarakat belum memahami esensi dari penetapan Permenhub 23/2016 tersebut, yang akhirnya muncul sejumlah protes dan tuntutan.

"Kalau esensinya tahu, dia akan malu sendiri. Tapi kita tetap mendorong mereka untuk mengikuti peraturan ini," katanya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar menuturkan tujuan diterbitkannya peraturan tersebut yang menghasurkan uji KIR dan pengemudi harus mengantongi SIM A umum agar pengemudi lebih profesional.

Pasalnya, lanjut dia, meskipun kendaraan yang dioperasikan merupakan kendaraan pribadi, tapi pengemudi tersebut membawa penumpang.

"Karena beliau-beliau ini yang membawa penumpang tanggung jawabnya besar," katanya.

Pudji menambahkan hal itu berdampak pada keselamatan jiwa yang berakibat fatal.

"Kita harus tingkatkan supaya kecelakaan ini terus menurun. Kecelakaan bisa diakibatkan berbagai faktor, yaitu pengemudi, kendaraan atau cuaca, tapi kita membina bagaimana faktor pengemudi ini diminimalisasi," katanya.

Sementara itu, Tim Advokasi Pengmudi Online Andryawal Simanjuntak mengatakan pihaknya menuntutu Permhub 32/2016 dicabut karena dinilai tidak sesuai karena mengharusnya uji KIR, pengemudi mengantongi SIM A umum, memiliki pool dan bengkel dan sebagainya, padahal kendaraan yang dioperasikan kendaraan pribadi.

"Mobil kita diwajibkan untuk jadi angkutan umum, mobil kita kan mobil pribadi, lalu asuransi sudah dibayarkan akan hangus kalau ikut KIR," katanya.

Selain itu, ia menolak balik nama STNK kendaraan kami ke perusahaan PT. Ataupun koperasi sesuai yang diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016.


ANTARA

Berita terkait

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

5 jam lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

21 jam lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

3 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

8 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

10 hari lalu

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

12 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

12 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

13 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

14 hari lalu

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan listrik di sejumlah titik transportasi umum.

Baca Selengkapnya