Pantura Brebes-Tegal dijejali truk, 9 September 2016. M. Irsyam Faiz
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mencabut larangan bagi kendaraan angkutan barang untuk beroperasi saat libur panjang Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriah. Pencabutan larangan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE.16/AJ.201/DRJD/2016.
"Untuk menjamin kelancaran angkutan barang, maka surat edaran tentang larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang saat libur panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437 H dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar dalam surat edaran, Sabtu, 10 September 2016.
Sebelumnya, pada 2 September lalu Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan bagi angkutan barang melintas selama libur Idul Adha. Larangan itu berlaku mulai Jumat, 9 September, pukul 00.00 WIB, hingga 12 September.
Pudji menjelaskan pencabutan pelarangan itu dikarenakan hasil monitoring kondisi arus lalu lintas yang terpantau dari 9 September 2016 hingga hari ini masih lancar. Situasi arus lalu lintas terkendali dan tidak menunjukkan adanya peningkatan volume arus kendaraan yang signifikan. Lalu lintas dinilai tak akan bermasalah meski kendaraan angkutan barang melintas.
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) sebelumnya keberatan dengan kebijakan pemerintah yang melarang angkutan barang beroperasi selama libur Hari Raya Idul Adha. Menurut Aptrindo, pemerintah tidak bisa menutup jalan buat angkutan barang setiap hari libur nasional.
Menurut Wakil Ketua Umum Aptrindo Bidang Distribusi dan Logistik Kyatmaja, seharusnya pemerintah tidak langsung melarang operasi angkutan barang sampai empat hari. Pemerintah, menurut dia, cukup membuka-tutup arus kendaraan barang.
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.