Presiden Jokowi berdiskusi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelum memberikan keterangan perihal kesalahpahaman penerapan Tax Amnesty (Istman/Tempo)
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan tambahan terkait dengan implementasi hingga pengalihan aset dari luar negeri. Selain itu, pemerintah telah menambah bank dan sekuritas gateway yang menampung dana khusus amnesti. “Kalau memudahkan formulir, justru kami bisa,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kendati masih terlihat jauh panggang dari api, dia optimistis penerimaan amnesti akan meningkat hingga akhir bulan ini. “Masih ada harapan,” ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Jumlah penerimaan tebusan amnesti hingga saat ini masih Rp 7,36 triliun atau 4,5 persen dari target Rp 165 triliun. Sedangkan jumlah repatriasi yang terkumpul sebesar Rp 15,7 triliun, deklarasi luar negeri Rp 69 triliun, dan deklarasi dalam negeri Rp 241 triliun dari total harta Rp 325 triliun.
Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Indah Kurnia, sempat mengusulkan perpanjangan waktu periode pertama tax amnesty, di mana wajib pajak dapat membayar tebusan paling rendah. Wajib pajak hanya dikenai tarif 2 persen untuk deklarasi dalam dan luar negeri serta 4 persen untuk repatriasi.
“Saya tunggu langkah pemerintah mengajak lebih banyak lagi wajib pajak ikut, misalnya perpanjangan waktu agar yang 2 persen dan sosialisasi yang cukup,” kata Indah. Menurut dia, semakin banyak wajib pajak yang mengikuti program ini, jumlah basis pajak juga meningkat.