TEMPO.CO, Jakarta - Gateway atau penampung dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty wajib melaporkan semua pembukaan rekening dan pengalihan dana investasi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 12 Tahun 2016 tentang prosedur pengadministrasian laporan oleh gateway dalam rangka program pengampunan pajak atau tax amnesty.
"Gateway harus menyampaikan laporan mengenai pembukaan dan pengalihan dana ke rekening khusus serta pembukaan rekening yang khusus dibuat gateway untuk keperluan investasi dan pengalihan instrumen investasi ke rekening tersebut," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 6 September 2016.
Selain itu, menurut Ken, gateway juga harus menyampaikan laporan mengenai posisi investasi wajib pajak setiap bulannya atau setiap terjadi pengalihan dana atau investasi antar-gateway. "Kewajiban laporan berlaku selama tiga bulan sejak dana dialihkan oleh wajib pajak ke rekening khusus," ujarnya.
Ken mengatakan, laporan dari gateway itu disampaikan melalui Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal (Kepala KPDE). Apabila gateway tidak menyampaikan laporan ataupun menyampaikan laporan tapi tidak sesuai ketentuan, Kepala KPDE harus menyampaikan hal itu kepada Direktur Peraturan Perpajakan II.
Kemudian, menurut Ken, Direktur Peraturan Perpajakan II mesti meminta klarifikasi secara tertulis kepada gateway. Berdasarkan klarifikasi itu, Dirjen Pajak bisa mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan sanksi kepada gateway. "Bisa berupa surat peringatan atau pencabutan penunjukan sebagai gateway," katanya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan telah menunjuk tiga jenis gateway penampung dana repatriasi, yakni perbankan, manajer investasi, dan broker. Wajib pajak yang ikut program tax amnesty dan merepatriasi hartanya wajib masuk melalui gateway ini untuk memilih instrumen investasi, baik di dalam maupun di luar pasar keuangan.
ANGELINA ANJAR SAWITRI