Artis senior Roy Marten menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, 25 Juni 2015. Kunjungan Roy Marten ke KPK untuk bertemu Johan Budi, untuk membahas pencegahan korupsi di sejumlah sekolah di daerah Salatiga, Jawa Tengah. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah sineas dan aktor membantah pernyataan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwidjugiasteadi yang mengatakan masih banyak pekerja seni hiburan tidak taat pajak atau bahkan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"Saya sendiri sudah punya NPWP. Dirjen Pajak ini memang suka terlambat. Saat artis terkenal, banyak duit, gak dikejar pajaknya. Begitu sudah pensiun, baru dipajakin. Selalu begitu," kata Roy Marten saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 30 Agustus 2016.
Meski membantah bahwa dia tidak patuh bayar pajak, menurut Roy, hal itu belum tentu berlaku untuk pekerja seni hiburan lainnya. Oleh karena itu, dia menyarankan Ditjen Pajak jemput bola terhadap pekerja seni hiburan yang nakal. "Harus jemput bola, jangan kalau sudah pensiun, enggak ada penghasilan, baru kemudian dipajakin," ujarnya.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Ken Dwidjugeasteadi mengatakan kebanyakan artis hanya pura-pura tahu saja soal perpajakan. Nyatanya, banyak di antara mereka yang tidak memiliki NPWP. "Memang mereka belum tahu saja. Kalau soal NPWP kan mereka belum tahu. Tapi kalau soal akting mereka tahu. Akting pura-pura sudah punya NPWP juga bisa saja kan. Ya namanya akting," ujarnya.
Senada dengan Roy Marten, komedian Ernest Prakasa mengatakan dia tidak berani aneh-aneh jika berurusan dengan pajak. Ia mengaku selalu mengupayakan patuh terhadap kewajiban membayar pajak dan memiliki NPWP. "Daripada nanti jadi masalah," ujarnya.
Secara terpisah, sineas Hanung Bramantyo mengatakan hanya pekerja seni hiburan yang ngawur saja yang tidak taat pajak dan tak memiliki NPWP. Hanung memastikan dia selalu taat terhadap aturan perpajakan. "Kami itu mengambil banyak di sini, minum di sini, makan di sini, ya ngasih pajak negaralah. Bahwa soal pajak itu kerap dikorup pejabat perpajakan, ya itu biar pejabatnya aja yang dosa," ujarnya.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
51 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.