TEMPO Interaktif, MAKASSAR: Setelah intensif memeriksa 15 saksi yang diduga mengetahui kasus peledakan di Jeneponto Minggu lalu, polisi kemarin mengaku telah menetapkan dua tersangka yang berinisial AH dan SH. "Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang kami lakukan sejak hari pertama hingga Jumat, kami sudah menemukan bukti-bukti yang menunjukkan jika mereka berdua yang membawa dan menaruh bom itu," kata Kepala Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar Djoko Subroto kemarin.Kesimpulan ini didapat setelah Kepolisian Resor Jeneponto memeriksa keduanya, menanyai sejumlah saksi, dan mengolah tempat kejadian perkara. Khusus untuk olah tempat kejadian perkara, hal ini dilakukan oleh tim laboratorium forensik Markas Besar Kepolisian RI. Meski telah menetapkan keduanya sebagai tersangka, menurut Djoko, polisi belum mengetahui motif dan orang-orang lain yang terlibat bersama mereka. Namun, polisi yakin masih ada pihak lain yang terlibat. "Sejauh ini kami masih selidiki siapa-siapa di belakang kasus ini," ujarnya. Bom itu meledak di Dusun Bonto Jannang, Desa Kaluku, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Minggu lalu sekitar pukul 08.30 Waktu Indonesia Bagian Tengah. Ledakan itu menewaskan Musu, 14 tahun. Selain membuat tangannya terlepas dari badan dan mukanya rusak, bom itu juga melepaskan serpihan besi kecil ke tubuh korban. Hasil otopsi tim kesehatan Rumah Sakit Bhayangkara Mappdoddang, Makassar, menunjukkan korban meninggal akibat perdarahan yang luar biasa di bagian dadanya. Irmawati