FITRA Tuding Program Tax Amnesty Tidak Realistis
Editor
Erwin prima
Senin, 15 Agustus 2016 22:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widadi mengatakan Presiden Joko Widodo perlu mempertimbangkan kesuksesan program tax amnesty (pengampunan pajak) sebelum pembacaan nota RAPBN 2017.
Program itu, kata Apung, dirasa tidak realistis dan dapat mempengaruhi kinerja atau integritas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017.
“Target (amnesti pajak) di APBN Rp 165 triliun. FITRA berkaca dari satu bulan ini. Kalau sekarang baru Rp 6 triliun yang deklarasi dan yang masuk hanya berapa puluh miliar, saya pikir itu tidak realistis. Dominan akan gagal,” kata Apung usai konferensi pers di Bakoel Koffie, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2016.
Apung menilai kinerja pemerintah, khususnya Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani kontraproduktif terhadap visi mewujudkan target pendapatan pengampunan pajak, yakni sebesar Rp 165 triliun. Sebab, sosialisasi pengampunan pajak itu tidak dilakukan di luar negeri, melainkan hanya di daerah.
“Yang kedua, ternyata undang-undang dan kinerja pemerintah malah sosialisasinya bukan di luar negeri, seperti Singapura dan Swiss yang uangnya (disimpan) banyak di situ,” jelasnya.
Dampak pengampunan pajak pun akan menambah beban pegawai pajak. Pegawai yang seharusnya hanya menarik pajak, kini tugasnya bertambah untuk pengampunan pajak.
“Dulu di undang-undang untuk pengampunan pajak ada lembaga khusus di bawah Presiden. Tapi, sekarang tidak dibentuk, yang eksekusi malah pegawai pajak. Jadi, mereka agak kebingungan,” ujarnya.
Karena itu, ketimbang pengampunan pajak, pemerintah dapat mengambil langkah lain untuk mengurangi angka defisit negara. Pertama, lanjut Apung, menghentikan Utang Luar Negeri (ULN) dan mencari alternatif lain untuk melunasinya. Berdasarkan Statistik Utang Luar Negeri Indonesia yang dikeluarkan Bank Indonesia, Indonesia memiliki utang sebesar US$ 314,3 miliar atau tumbuh 3,7 persen pada Mei 2016.
Tidak hanya itu, pemerintah dapat menagih piutang dari 20 Bank Dalam Likuidasi sebesar Rp 10 triliun dan piutang bruto eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang mencapai lebih dari Rp 76 triliun.
“Ini data dari LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat). Kalau piutang ini diambil, kita bisa menutup defisit,” kata Apung.
LANI DIANA | EZ