Ini Alasan Kementerian Pertanian Buka Keran Impor Jeroan  

Reporter

Jumat, 29 Juli 2016 19:47 WIB

Pedagang Daging Tolak Impor Jeroan Sapi. TEMPO/Darma Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian mengklaim kebutuhan masyarakat yang tinggi akan jeroan membuat pihaknya membuka keran impor organ sapi tersebut. Padahal, sebelumnya, impor jeroan dilarang dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman sempat menyatakan jeroan adalah pakan untuk hewan peliharaan.

Namun kini Kementerian mencabut larangan impor jeroan. “Undang-undang kami, kan, sifatnya berdasarkan kebutuhan,” ucap Direktur Pengolah dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Fini Murfiani saat ditemui di Jakarta, Jumat, 29 Juli 2016.

Menurut Fini, peraturan itu kini disesuaikan dengan kondisi yang ada. Ia berdalih jeroan memang sudah lama dikonsumsi masyarakat Indonesia. Saat mengimpor sapi utuh, di dalamnya juga terdapat jeroan. Dengan begitu, tak ada bedanya jika ada aturan impor jeroan secara khusus.

Baca Juga: Aturan Teknis Soal Impor Daging Jeroan Segera Terbit

Terlebih, Fini menambahkan, banyak makanan khas Indonesia yang menggunakan bahan baku yang berasal dari organ sapi. “Kuliner Nusantara, kan, juga pakai jeroan, misalnya keripik paru. Para pedagangnya mengaku kehabisan bahan baku.” Itu sebabnya, Kementerian membuka lagi keran impor jeroan.

Impor jeroan diatur lewat Peraturan Menteri Pertanian No. 34/Permentan/PK.210/7/2016 tentang pemasukan karkas, daging, jeroan dan/atau olahannya ke dalam wilayah NKRI menggantikan Permentan No. 58/Permentan/PK.210/11/2015. Meski Kementerian Pertanian sudah membolehkan, realisasi impor jeroan masih urung dilakukan.

Berita Menarik: Gubernur BI Datangi Kantor Menko Darmin Malam Hari, Ada Apa?

Alasannya, kata Fini, peraturan tersebut baru dikeluarkan dan sosialisasi baru akan dilakukan pada Selasa pekan depan. Ditambah lagi, importir juga memerlukan waktu untuk mengajukan permohonan impor. “Ada persyaratan rekomendasi teknis yang harus dipenuhi.”

Terkait dengan importir, Fini mengatakan belum diketahui berapa total importir. Semua importir tengah dalam proses pengajuan izin. Namun, Fini menekankan, walaupun ada izin impor jeroan, tak semua organ boleh dijual di dalam negeri. Jeroan yang boleh dijual hanya hati, jantung, dan paru-paru.

BAGUS PRASETIYO

Berita terkait

Jokowi Ungkap Pesan yang Terus Disampaikannya ke Bos Apple hingga Microsoft

3 jam lalu

Jokowi Ungkap Pesan yang Terus Disampaikannya ke Bos Apple hingga Microsoft

Presiden Jokowi juga menyayangkan perangkat teknologi dan alat komunikasi yang Indonesia pakai masih didominasi barang-barang impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Impor Produk Elektronik Bikin Defisit hingga Rp 30 Triliun Lebih

4 jam lalu

Jokowi Sebut Impor Produk Elektronik Bikin Defisit hingga Rp 30 Triliun Lebih

Jokowi menyayangkan perangkat teknologi dan alat komunikasi yang digunakan di Tanah Air saat ini masih didominasi oleh barang-barang impor.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur

9 jam lalu

Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur

Aturan pengetatan impor dijamin tidak bebani industri manufaktur. Pelaku industri alas kaki menganggap aturan memperumit birokrasi dalam memperoleh bahan baku dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

19 jam lalu

Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.

Baca Selengkapnya

Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

20 jam lalu

Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

Untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

20 jam lalu

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Syahrul Yasin Limpo Bayar Lukisan Sujiwo Tejo Seharga Rp 200 Juta Pakai Uang Vendor Kementan

22 jam lalu

Saksi Ungkap Syahrul Yasin Limpo Bayar Lukisan Sujiwo Tejo Seharga Rp 200 Juta Pakai Uang Vendor Kementan

Saksi menyatakan diminta mengirim Rp 200 juta saat itu juga untuk pembayaran lukisan dari budayawan Sujiwo Tejo yang dibeli oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

23 jam lalu

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

Permendag 36/2023 tentang Pengaturan Izin Impor pernah mendapat protes dari berbagai kalangan.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

1 hari lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

Asosiasi Persepatuan Indonesia menanggapi tutupnya pabrik sepatu Bata. Pengetatan impor mempersulit industri memperoleh bahan baku.

Baca Selengkapnya

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

2 hari lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya