Ketua KPPU: Bukti Kartel Yamaha dan Honda Bersekongkol Cukup untuk Disidangkan  

Reporter

Kamis, 21 Juli 2016 12:16 WIB

Model berpose dengan motor Honda Scoopy PGM-FI di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2). Fitur unggulan skuter matik ini adalah penggunaan projector headlight yang merupakan terobosan pertama di segmen skutik. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan pihaknya sudah memiliki cukup bukti untuk menyidangkan kasus dugaan kartel persekongkolan harga antara PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YMMI) dan PT Astra Honda Motor (AHM).

Menurut Syarkawi, salah satu bukti yang sudah dimiliki KPPU adalah adanya jalinan komunikasi melalui surat elektronik di antara direksi kedua perusahaan. Komunikasi itu berisi koordinasi untuk menyesuaikan harga jual sepeda motor jenis skuter matik di Indonesia dalam kurun waktu 2013-2015.

Syarkawi menjelaskan, bukti dokumen komunikasi itu di-backup oleh keterangan saksi dan ahli yang menunjukkan ada indikasi yang mengarah pada persekongkolan dua pelaku usaha industri otomotif itu. “Itulah yang ingin kami buktikan di persidangan,” ucapnya saat ditemui seusai penandatanganan kerja sama KPPU dengan Bursa Efek Indonesia di gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis, 21 Juli 2016.

Syarkawi menjelaskan, pengawasan terhadap adanya persekongkolan yang dilakukan Yamaha dan Honda telah dilakukan sejak 2013. Hal itu dilakukan karena skuter matik menjadi komoditas yang paling banyak diminati konsumen.

Penguasaan pasar jenis skutik, ujar Syarkawi, memang terkonsentrasi pada dua perusahaan besar itu. “Kami memonitor terus perilakunya. Sampai pada waktu itu, kami berkeyakinan bahwa ini ada indikasi yang menunjukkan mereka berkoordinasi dalam penetapan harga jual,” ujar Syarkawi.

Rabu, 20 Juli 2016, KPPU menggelar sidang kartel yang dilakukan YMMI dan AHM. Kedua perusahaan dinilai melakukan pelanggaran terkait dengan koordinasi atau persekongkolan dalam menetapkan harga jual sepeda motor jenis skutik 110-125 cc di Indonesia.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar di kantor KPPU pusat tanpa dihadiri perwakilan AHM. Dua perusahaan tersebut dijerat Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Syarkawi menyebutkan saat ini penguasaan pangsa pasar untuk skutik oleh AHM lebih dari 67 persen dan Yamaha lebih dari 29 persen. Jika dugaan kartel terbukti, kedua perusahaan menguasai hampir 97 persen pangsa pasar sepeda motor skutik.

Dalam sidang lanjutan, menurut Syarkawi, KPPU tidak akan membawa saksi produsen lain, seperti PT Suzuki Indomobil Motor (Suzuki) dan PT TVS Motor Company (TVS). Perusahaan itu hanya menguasai sedikit dari pangsa pasar. “Kami enggak akan melihat produsen lain, karena mereka hanya menguasai kurang dari 2,5 persen pangsa pasar.”

DESTRIANITA K.




Berita terkait

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

36 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

46 hari lalu

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.

Baca Selengkapnya

KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

1 Desember 2023

KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk melanjutkan kasus penerapan Google Play Billing System ke tahap pemberkasan.

Baca Selengkapnya

KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

25 September 2023

KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku tengah memeriksa industri ekspedisi karena dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Baca Selengkapnya

KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

15 Agustus 2023

KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Len Industri (Persero) melanggar UU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan didenda Rp 6,056 miliar.

Baca Selengkapnya

Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

11 Juni 2023

Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

Salah satu perusahaan yang diputuskan bersalah dalam kasus monopoli minyak goreng oleh KPPU, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, menggugat lembaga negara tersebut.

Baca Selengkapnya

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.

Baca Selengkapnya

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.

Baca Selengkapnya

Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

31 Maret 2023

Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan kelanjutan investigasinya ihwal kelangkaan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.

Baca Selengkapnya

Persaingan Usaha Tidak Sehat, Asosiasi: Darurat Peternak

23 Februari 2023

Persaingan Usaha Tidak Sehat, Asosiasi: Darurat Peternak

Asosiasi peternak yang berasal dari industri perunggasan menyerukan darurat peternak, karena persaingan usaha yang tidak sehat.

Baca Selengkapnya