Kemasan Rokok Polos, Indonesia - Australia Tunggu WTO

Reporter

Rabu, 20 Juli 2016 16:42 WIB

Bus EV hasil karya Tim Molina UI merupakan bus berkapasitas 60 penumpang dengan daya motor 120 kW dan 300 Ah. Bus ini dirancang untuk dapat menggantikan bus kampus UI yang berbahan bakar solar. dok/ui.ac.id KOMUNIKA ONLINE

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Center/WTO) akan segera menyampaikan kesimpulan sementara dalam kasus kemasan rokok polos yang melibatkan Indonesia dan Australia.

"Interim report seharusnya keluar pada Juli atau September ini," kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Iman Pambagyo, Rabu 20 Juli 2016.

Imam menyatakan, kesimpulan sementara WTO tersebut bersifat rahasia dan hanya akan disampaikan pada pihak berperkara. Pada tahapan selanjutnya, Indonesia dan Australia akan sama-sama memberi tanggapan, sebelum panel WTO sampai pada putusan akhir.

Perkara ini bermula pada Maret 2014 saat Indonesia menggugat kebijakan kemasan rokok polos yang diadopsi Australia sejak 2013 lalu. Kebijakan pemerintah Australia itu dinilai telah melanggar perjanjian WTO Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) pasal 2.1, 15.4, 16.1, 16.3, 20, 22.2 (b), 24.3 di mana anggota WTO dilarang menerapkan persyaratan khusus yang mempersulit penggunaan merek dagang. Selain itu pada perjanjian Technical Barriers to Trade (TBT) pasal 2.2 disebutkan bahwa negara anggota WTO harus memastikan peraturan yang mereka terapkan tidak membatasi perdagangan secara berlebihan.

Bagi Indonesia, kebijakan ini dapat mengganggu kinerja ekspor dan perekonomian nasional. Sebab, rokok merupakan salah satu industri penting di negara ini. Setidaknya 6 juta orang terlibat dalam industri rokok, termasuk 3,5 juta petani tembakau dan cengkeh, 600 ribu pekerja pabrik dan 2 juta peritail. Industri rokok menyumbang 1,66 persen total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan devisa negara melalui ekspor ke dunia yang nilainya mencapai US$ 700 juta.

Toh bukan hanya Indonesia yang menggugat Australia. Selain Indonesia, negara penggugat lainnya adalah Honduras, Republik Dominika, dan Kuba.

Iman menyampaikan bahwa sebenarnya Indonesia tidak keberatan dengan upaya Australia mengurangi konsumsi rokok. Namun, pemerintah beranggapan kebijakan kewajiban penggunaan kemasan polos yang diterapkan oleh Australia berlebihan sehingga mencederai pemegang hak atas hak kekayaan intelektual (HKI) merek dagang untuk menggunakan haknya secara bebas.

"Kebijakan kemasan polos produk rokok yang diberlakukan Australia tidak terbukti menurunkan tingkat konsumsi rokok di kalangan anak muda dan pemula. Sebaliknya, kebijakan tersebut akan membuat persaingan tidak sehat dan mencederai hak atas kekayaan intelektual," kata Iman.

Iman juga mengkhawatirkan dampak tak langsung dari kebijakan ini. Sebab, saat ini beberapa negara telah berancang-ancang melakukan hal serupa terhadap produk lain, seperti susu formula, minyak nabati tertentu serta produk junk food yang kerap diasosiasikan sebagai penyebab diabetes dan obesitas. "Ini bisa jadi preseden buruk," katanya.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani menyatakan dukungannya. Dari kacamata bisnis, kata Shinta, branding itu mahal. Sementara kebijakan penerapan kemasan polos akan membuatnya sia-sia.

"Kalau ini sampai meluas, dari Australia ke negara lain dan produk lain, yang terkena dampaknya bukan hanya produsen produk itu tapi juga industri lain seperti agency desain periklanan juga akan lesu," ujarnya.

PINGIT ARIA

Berita terkait

Kian Panas, Turki Putuskan Hubungan Dagang dengan Israel

14 jam lalu

Kian Panas, Turki Putuskan Hubungan Dagang dengan Israel

Turki memutuskan hubungan dagang dengan Israel seiring memburuknya situasi kemanusiaan di Palestina.

Baca Selengkapnya

Wamendag ke Mesir Bahas Perjanjian Dagang Bilateral di Tengah Kondisi Ekonomi Global yang Tidak Stabil

1 hari lalu

Wamendag ke Mesir Bahas Perjanjian Dagang Bilateral di Tengah Kondisi Ekonomi Global yang Tidak Stabil

Pemerintah Indonesia terbuka terhadap pemanfaatan transaksi imbal dagang business-to-business (b-to-b).

Baca Selengkapnya

Menko Airlangga Bahas Produk Susu dengan Menteri Perdagangan Inggris: RI akan Lakukan Deregulasi

2 hari lalu

Menko Airlangga Bahas Produk Susu dengan Menteri Perdagangan Inggris: RI akan Lakukan Deregulasi

Menko Airlangga menegaskan Indonesia tengah melakukan deregulasi yang menekankan mekanisme lebih mudah untuk pendaftaran produk susu dan turunannya.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

2 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Lagi-lagi Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini di Level Rp 16.259 per Dolar AS

3 hari lalu

Lagi-lagi Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini di Level Rp 16.259 per Dolar AS

Kurs rupiah dalam perdagangan hari ini ditutup melemah 4 poin ke level Rp 16.259 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

5 hari lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

6 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

6 hari lalu

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 7.000 ke level Rp 1.326.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Ajek di Level Rp 1.319.000 per Gram

7 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Ajek di Level Rp 1.319.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini sama dengan perdagangan hari kemarin, yakni Rp 1.319.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

8 hari lalu

Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

Inggris dan ASEAN bekerja sama dalam program baru yang bertujuan untuk mendorong integrasi ekonomi antara negara-negara ASEAN.

Baca Selengkapnya