TEMPO.CO, Jakarta - Analis pasar modal mengatakan investor saham di dalam negeri sedang menanti peraturan turunan dari Undang-Undang Pengampunan Pajak sehingga dapat dengan cepat memutuskan pilihan investasinya.
"Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan PP (peraturan pemerintah)-nya itulah yang justru sedang kita tunggu. Begitu aturan teknisnya keluar, pasar dan pemilik modal akan segera siap-siap melakukan kalkulasi investasi," kata analis dari First Asia Capital, David Nathanael Sutyanto, di Jakarta, Senin, 11 Juli 2016.
Setelah peraturannya terbit, lanjut dia, maka potensi berinvestasi di dalam negeri akan menjadi menarik yang akhirnya dapat mendorong pertumbuhan industri pasar modal Indonesia yang dapat dilihat dari pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"IHSG BEI akan bertahan di atas level 5.000 poin. Kebijakan tax amnesty bisa menjadi bahan bakar untuk bertahan di level itu. Sebelumnya kan tanpa ada tax amnesty IHSG berat untuk mencapai level itu," katanya.
Terkait dengan adanya rencana gugatan peninjauan kembali Undang-Undang Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi, David Nathanael Sutyanto menilai bahwa pengaruhnya relatif rendah karena potensi MK memenangkan gugatan itu kecil.
"Gugatan ke MK tidak mudah, judicial review juga butuh waktu. Kalaupun gugatan itu menang, bisa jadi keputusan gugatannya setelah programnya selesai. Jadi bagi saya tidak pengaruh bagi pasar," katanya.
Sebelumnya, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengatakan pasar modal Indonesia siap menjadi garda terdepan dalam penyerapan dana repatriasi dari hasil kebijakan pengampunan pajak.
"Berbagai Instrumen investasi pasar modal tersedia untuk menampung dana repatriasi seperti saham, efek bersifat utang, sukuk, unit penyertaan reksa dana, efek beragun aset (EBA), dan dana investasi real estate (DIRE)," paparnya.
ANTARA
Berita terkait
Mulai Awal 2022 Tax Amnesty Berlaku, Ini Rumus Lengkap Hitungannya
8 Oktober 2021
Program Tax Amnesty atau pengampunan pajak akan dimulai selama 6 bulan, dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022.
Baca SelengkapnyaUU HPP Diklaim Tingkatkan Pendapatan Pajak hingga Rp 160 T pada 2023
8 Oktober 2021
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengklaim Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan meningkatkan pendapatan pajak
Baca SelengkapnyaPajak Orang Kaya sampai Tax Amnesty, Ini 8 Poin UU Perpajakan yang Baru Disahkan
7 Oktober 2021
Sidang paripurna DPR resmi mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU soal pajak ini tinggal diteken oleh Presiden sebelum resmi berlaku.
Baca SelengkapnyaTerkini Bisnis: Perusahaan Cangkang hingga Keputusan RUU Pajak
7 Oktober 2021
Pandora Papers menguak nama-nama besar, orang kaya dan petinggi negara menggunakan perusahaan cangkang.
Baca SelengkapnyaPagi Ini, DPR Ambil Keputusan Soal RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
7 Oktober 2021
Salah satu agenda rapat paripurna DPR hari ini adalah mengambil keputusan soal RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca SelengkapnyaIndef Sebut Program Tax Amnesty Jilid II Tingkatkan Investasi SBN
7 Oktober 2021
Menurut Indef, pemerintah sengaja merancang RUU HPP untuk menjadi alat mengembalikan defisit APBN ke bawah tiga persen
Baca SelengkapnyaEkonom Indef Nilai Tarif PPN Tak Perlu Dinaikkan, Ini Sebabnya
6 Oktober 2021
Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad menilai pemerintah tidak perlu menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Baca SelengkapnyaPesan Sri Mulyani untuk 3 Staf Ahli Baru, Soal G20 sampai RUU Pajak
5 Oktober 2021
Sri Mulyanimelantik 809 pejabat baru Kementerian Keuangan, dengan tiga di antaranya yaitu pejabat pimpinan tinggi madya dengan level eselon 1.
Baca SelengkapnyaEkonom Sebut Kebijakan PPN Multitarif Bisa Turunkan Kemiskinan, Tapi ..
4 Oktober 2021
Penerapan PPN multitarif memberikan diferensiasi pengenaan tarif pajak
Baca SelengkapnyaDukung Pajak Orang Kaya, Ekonom: Ini Sudah Diterapkan Banyak Negara
4 Oktober 2021
Pajak dari golongan tersebut nantinya akan memperbaiki postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Baca Selengkapnya