Ilustrasi Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT). TEMPO/Dinul Mubarok
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Satu Keadilan (YSK) Sugeng bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) berencana mengajukan gugatan atas Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty (TA). Pengajuan judicial riview atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi akan dilayangkan saat UU TA berlaku mengikat.
"Selambat-lambatnya gugatan akan diajukan pada 29 Juli 2016," katanya di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Minggu, 10 Juli 2016. Sugeng mengatakan pihaknya memiliki 21 alasan untuk menggugat Undang-undang yang baru disahkan pada 28 Juli 2016 tersebut. Menurut dia, Undang-undang Tax Amnesty patut digugat lantaran:
1. Merupakan praktek legal pencucian uang. 2. Merupakan karpet merah bagi pengemplang pajak 3. Merupakan prioritas terhadap penjahat kerah putih 4. Memberikan diskon habis-habisan terhadap pengemplang pajak 5. Menggagalkan program whistleblower 6. Menabrak prinsip keterbukaan informasi 7. Dimanfaatkan oleh penjahat perpajakan 8. Tidak akan efektif seperti pengampunan pajak yang berlaku pada 1964 dan 1986 9. Menghilangkan potensi penerimaan negara 10. Merupakan penghianatan terhadap warga miskin 11. Mengajarkan rakyat untuk tidak taat pajak 12. Memarjinalkan pembayar pajak yang taat 13. Pajak bersifat memaksa 14. Aneh bin ajaib karena hanya berlaku satu tahun 15. Pengesahan UU Tax Amnesty memposisikan Presiden dan DPR sebagai pelanggar konstitusi 16. Menabrak prinsip kesetaraan di hadapan hukum 17. Mengintervensi San menghancurkan proses penegakan hukum 18. Cermin kelemahan pemerintah terhadap pengemplang pajak 19. Melumpuhkan institusi penegak hukum 20. Diduga sebagai pesanan pengemplang pajak karena memberikan hak eksklusif bagi pengemplang pajak 21. Membuat proses hukum pajak yang berjalan menjadi tertunda.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
46 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.