Soal Cukai Plastik, Pemerintah Disarankan Genjot PPN

Reporter

Minggu, 10 Juli 2016 11:04 WIB

Pengunjung melihat hasil produksi berupa botol plastik dalam pameran plastik dan karet Indonesia 2012 di Jakarta International Expo, Kemayoran, Rabu (10/10). TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman keberatan dengan upaya Kementerian Keuangan untuk menerapkan cukai pada plastik kemasan berisi minuman. Ketimbang memungut cukai plastik, pemerintah seharusnya menggenjot penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN).

"Saya sudah bicara dengan Bea Cukai, kalau cuma ingin cari Rp 2 triliun, tidak perlu ribut-ribut. Menurut pengamat perpajakan, Pak Yustinus Prastowo, Undang-Undang tentang PPN itu efektivitasnya baru 53 persen. Total PPN sekitar Rp 500 triliun. Kalau diefektifkan dan ditertibkan, Rp 2 triliun itu gampang," kata Adhi kepada Tempo, Ahad, 10 Juli 2016.

Sebelumnya, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016, Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan negara dari ekstensifikasi cukai pada plastik kemasan berisi minuman. Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, target dalam RAPBN-P 2016 tersebut mencapai Rp 1 triliun.

Baca Juga: Cukai Plastik Memperlambat Kinerja Industri Minuman

Dalam ekstensifikasi cukai, menurut Adhi, pemerintah seharusnya mencari komoditas lain yang tepat yang benar-benar tidak membahayakan lingkungan serta kesehatan. Alasannya pun harus berdasarkan hasil studi. "Kalau alasannya itu, all cost harus dijalankan. Kalau mau diawasi ya diawasi. Jangan ngitung untung rugi atau untuk penerimaan."

Adhi menambahkan target pemerintah dalam menerapkan cukai plastik terkesan ambigu. "Antara mau cari uang atau mengendalikan lingkungan," tuturnya.

Dengan cukai plastik, pemerintah mengklaim bisa mendapatkan tambahan penerimaan sekitar Rp 2 triliun. Namun, Adhi berujar, pemerintah dapat kehilangan pemasukan dari penerimaan pajak.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia Eugenia Mardanugraha memperkirakan pemerintah akan mengalami kerugian hingga Rp 528 miliar dalam satu tahun. Kerugian tersebut dihitung dari selisih pendapatan pemerintah dari pajak lainnya dengan penerimaan pemerintah dari pungutan cukai plastik.

Simak Pula: Pengenaan Cukai Botol Plastik Bisa Rugikan Industri


Dengan skema tarif cukai gelas plastik sebesar Rp 50 dan botol plastik sebesar Rp 200, pemerintah akan mendapatkan penerimaan cukai sebanyak Rp 1,91 triliun per tahun. Namun, penerimaan pajak lainnya berpotensi akan berkurang, yakni pajak penjualan minuman sebanyak Rp 2,44 triliun per tahun, karena turunnya minat konsumen untuk membeli.

Dengan adanya hasil studi tersebut, Adhi menilai, pungutan cukai plastik bukannya menambah penerimaan negara tetapi malah mengurangi pendapatan. "Pemerintah bukan menambah income, tapi mengurangi. Kenapa memaksakan? Pungutan ini kan akan memberatkan konsumen. Ujung-ujungnya, industri terpukul."

ANGELINA ANJAR SAWITRI


Berita terkait

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

4 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Diklaim Bisa Tekan Penyakit Diabetes, Jantung dan Stroke

36 hari lalu

Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Diklaim Bisa Tekan Penyakit Diabetes, Jantung dan Stroke

Bappenas mengklaim penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan akan menekan penyakit diabetes, jantung dan stroke di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Ini, Bappenas: Sudah Sesuai RPJMN

36 hari lalu

Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Ini, Bappenas: Sudah Sesuai RPJMN

Bappenas sebut penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan tahun ini sudah sesuai dengan rencana pembangunan.

Baca Selengkapnya

Konferensi Tingkat Menteri WTO Sepakat Perpanjang Moratorium Cukai Barang Digital di E-Commerce hingga 2026

56 hari lalu

Konferensi Tingkat Menteri WTO Sepakat Perpanjang Moratorium Cukai Barang Digital di E-Commerce hingga 2026

Dalam Konferensi Tingkat Menteri WTO baru-baru ini disepakati soal e-commerce work programme and moratorium yang akan diakhiri pada 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya

Pengamat Pajak Sebut Pungutan Cukai Minuman Berpemanis Dapat Mengerek Rasio Pajak

26 Februari 2024

Pengamat Pajak Sebut Pungutan Cukai Minuman Berpemanis Dapat Mengerek Rasio Pajak

Pengamat pajak Fajry Akbar menyebut pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK dapat mengerek rasio pajak.

Baca Selengkapnya

Cukai Minuman Berpemanis, Begini Uraian Pengamat tentang Dampak Penerapannya

26 Februari 2024

Cukai Minuman Berpemanis, Begini Uraian Pengamat tentang Dampak Penerapannya

Pemerintah akan menerapkan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan. Bagaimana dampak positif dan negatifnya?

Baca Selengkapnya

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Berlaku Tahun Ini, DJBC Sebut Dapat Support Menkes

23 Februari 2024

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Berlaku Tahun Ini, DJBC Sebut Dapat Support Menkes

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan update rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Minta Swasta Dorong Pendapatan Cukai Hasil Tembakau

31 Januari 2024

Ketua MPR Minta Swasta Dorong Pendapatan Cukai Hasil Tembakau

Penerimaan CHT di Indonesia pada 2023 lebih kecil dibanding 2022. Tahun ini diharap lebih besar. Mitra Sampoerna diharapkan membantu.

Baca Selengkapnya

Tarif Cukai Minuman Beralkohol Resmi Naik, Jadi Berapa?

6 Januari 2024

Tarif Cukai Minuman Beralkohol Resmi Naik, Jadi Berapa?

Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA). Bagaimana rinciannya?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Setelah Cukai Naik, Rute Baru Lion Air Hubungkan Lampung-Yogya-Bali

4 Januari 2024

Terpopuler: Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Setelah Cukai Naik, Rute Baru Lion Air Hubungkan Lampung-Yogya-Bali

Pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok tembakau 10 persen dan rokok elektrik atau vape 15 persen. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya