Spanduk Indosat Ooredoo dalam kegiatannya yang menyindir Telkomsel. facebook.com
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan pemanggilan terhadap dua operator terkait dengan indikasi persaingan tidak sehat yang dilakukan keduanya. Dua operator itu adalah Telkomsel dan Indosat. “KPPU meminta klarifikasi dari mereka terkait dengan dugaan persaingan tidak sehat,” ujar pegawai Bagian Humas KPPU, Dendy, kepada Tempo melalui sambungan telepon, Jumat, 24 Juni 2016.
Nantinya, ucap Dendy, konferensi pers akan dilakukan setelah kedua pihak dimintai keterangan oleh KPPU. “Tapi tak tahu, apakah mereka akan memberi klarifikasi atau hanya KPPU,” tuturnya.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan pihaknya memanggil Telkomsel untuk meminta klarifikasi dugaan operator itu melakukan tindakan monopoli. Ia berujar, Telkomsel menguasai 80 persen pasar di luar Pulau Jawa. "Dalam hal ini, Telkomsel diduga membeli SIM card milik Indosat," ucapnya.
Sementara itu, pemanggilan Indosat berkaitan dengan penetapan harga telepon Rp 1 per detik yang mengarah pada predatory pricing atau merusak harga. "Kami akan mengklarifikasi, apakah tarif tersebut wajar," tuturnya.
Kasus ini bermula dari iklan Indosat yang menyindir tarif Telkomsel beredar. Dalam iklan tersebut, terlihat sembilan wanita tengah memegang spanduk dan poster. Tulisan dalam spanduk dan poster itu antara lain “Saya sudah buktikan nelpon ke Telkomsel Rp 1/detik” dan “Cuma IM3 Ooredoo nelpon Rp 1/detik. Telkomsel? Gak mungkin”.
KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug
15 Agustus 2023
KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Len Industri (Persero) melanggar UU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan didenda Rp 6,056 miliar.
Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight
11 Juni 2023
Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight
Salah satu perusahaan yang diputuskan bersalah dalam kasus monopoli minyak goreng oleh KPPU, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, menggugat lembaga negara tersebut.