Usul PMN 20 BUMN Disetujui Dewan dengan Catatan

Reporter

Kamis, 23 Juni 2016 15:41 WIB

Anggota DPR dari Fraksi PAN Teguh Juwarno. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Badan Usaha Milik Negara Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui sebagian usul penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016. Namun, menurut Ketua Komisi BUMN Teguh Juwarno, persetujuan dari Komisi VI tersebut diberikan dengan beberapa catatan.

"Pemberian PMN diprioritaskan pada program pemerintah yang berguna untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, yakni pembangunan infrastruktur dan kedaulatan energi, kedaulatan pangan, serta program kelangsungan KUR (kredit usaha rakyat) dan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah)," ujar Teguh dalam rapat bersama Menteri Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2016.

Selain itu, Komisi VI memberikan catatan agar pemberian PMN nontunai dapat dilakukan setelah ada clearance dan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk tujuan tertentu. Pencairan PMN dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah. "PMN juga tidak digunakan untuk proyek kereta cepat, baik secara langsung maupun tidak langsung," Teguh berujar.

Baca Juga: Penghematan Anggaran, PMN BUMN Tak Dipangkas

Komisi VI juga memberikan catatan agar BUMN penerima PMN meningkatkan good corporate governance. Kementerian BUMN diwajibkan meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik, terutama menjaga dan mengembangkan aset negara.

Selain itu, Kementerian BUMN diminta meningkatkan koordinasi dengan kementerian teknis terkait. Dalam hal pengadaan barang dan jasa yang menggunakan PMN, Komisi VI meminta kepada Kementerian BUMN untuk mengutamakan produk dalam negeri dan pekerja lokal serta sinergi BUMN dengan kontraktor nasional.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN harus membuat laporan berkala kepada Komisi VI, yang akan melakukan pengawasan pelaksanaan PMN. BUMN penerima PMN juga wajib menandatangani contract management. "Yang berisikan janji-janji dan pernyataan direksi dengan Kementerian BUMN untuk memenuhi segala target yang disepakati," tutur Teguh.

Simak: Balai Karantina Surabaya Musnahkan 787 Ton Buah asal Cina

Komisi VI mengharuskan BUMN penerima PMN menyampaikan business plan dalam bentuk satuan kerja. Penyampaian business plan itu, menurut Teguh, harus dilakukan satu bulan setelah PMN 2016 diundangkan dan diterbitkan dalam bentuk peraturan pemerintah.

Hari ini, selain menyetujui PMN bagi 20 BUMN, Komisi VI juga menolak pengajuan PMN bagi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia sebesar Rp 1 triliun, PT Perusahaan Pelabuhan Indonesia III sebesar Rp 1 triliun, dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebesar Rp 500 miliar.

Komisi VI pun memotong usul PMN bagi PT Hutama Karya senilai Rp 1 triliun, yakni dari Rp 3 triliun menjadi Rp 2 triliun. Dengan adanya penolakan dan pemotongan tersebut, Komisi VI menyetujui usul anggaran PMN dalam APBNP 2016 sebesar Rp 44,38 triliun.

ANGELINA ANJAR SAWITRI


Berita terkait

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

1 jam lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

3 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

4 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

4 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

4 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

4 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

4 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

4 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya