Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). kppu.go.id
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf angkat bicara soal iklan operator seluler PT Indosat Tbk yang menyerang kompetitornya, yakni PT Telkomsel.
Dalam iklan tersebut, terlihat sembilan wanita tengah memegang spanduk dan poster. Tulisan dalam spanduk dan poster itu, antara lain, “Saya sudah buktikan nelpon ke Telkomsel Rp 1/detik” dan “Cuma IM3 Ooredoo nelpon Rp 1/detik. Telkomsel? Gak mungkin.”
Terkait dengan iklan tersebut, Syarkawi yang dihubungi melalui pesan pendek, Jumat, 17 Juni 2016, berkata, “Kami akan lihat dari dua sisi.” Dua sisi itu adalah sisi persaingan usaha tidak sehat dan sisi perlindungan konsumen.
Sehubungan dengan sisi persaingan usaha tidak sehat, Syarkawi berujar, pihaknya akan mengkaji ada atau tidaknyapredatory pricing atau penetapan harga yang sangat rendah untuk mematikan pesaing. Dengan begitu, maka pesaing akan berkurang.
Berikutnya dari sisi perlindungan konsumen, kata Syarkawi, pihaknya akan melihat apakah ada iklan yang merugikan konsumen atau tidak. “Semacam misleadingadvertisement atau iklan yang menyesuaikan,” ujarnya. Ia melanjutkan, iklan model tersebut seolah-olah tarifnya sangat murah, padahal tidak.
Perihal iklan ini, KPPU mengaku belum mendapat aduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Namun pihaknya tetap akan mengkaji permasalahan ini dengan segera. “Kami lihat dulu, saya sudah minta kaji,” tutur Syarkawi.
Sebelumnya, Presiden Direktur PT Indosat Tbk Alexander Rusli meminta pegawainya agar berjuang demi lebih baiknya industri. Ia juga meminta pegawainya tetap memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan kendati ada monopolistik berupa pemborongan semua produk Indosat dan ancaman larangan berjualan bagi outlet-outlet Indosat.
Adapun Vice President Corporate Communications PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Adita Irawati menyatakan enggan berkomentar soal gambar yang menunjukkan operator lain, yakni Indosat, yang sedang promosi tapi menyerang produknya secara langsung. Ia menyatakan pihaknya masih harus mengkonfirmasi kebenaran gambar tersebut.
KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug
15 Agustus 2023
KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Len Industri (Persero) melanggar UU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan didenda Rp 6,056 miliar.
Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight
11 Juni 2023
Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight
Salah satu perusahaan yang diputuskan bersalah dalam kasus monopoli minyak goreng oleh KPPU, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, menggugat lembaga negara tersebut.