Indonesia Lanjutkan Moratorium Pengiriman PRT ke Arab  

Reporter

Rabu, 25 Mei 2016 14:55 WIB

Pemulangan 26 WNI/TKW dari KBRI Suriah di Bandara Internasional Damaskus, 24 Desember 2015. Rombongan merupakan gelombang repatriasi ke-270 yang dilakukan KBRI Suriah. (Foto: KBRI Suriah)

TEMPO.CO, Jakarta - Setahun berlaku, larangan penempatan pembantu rumah tangga di kawasan Timur Tengah masih akan diperpanjang. Hal itu ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri di sela lawatannya ke Arab Saudi, Qatar, dan Uni Emirat Arab hingga 23-28 Mei 2016.

Tetap berlakunya larangan tersebut, menurut Hanif, dilakukan agar pekerja Indonesia yang dulu didominasi sektor informal dapat bertransformasi menjadi lebih profesional. "Kita harus transformasikan tenaga kerja Indonesia kita menjadi tenaga profesional Indonesia untuk mengisi kebutuhan pasar tenaga kerja di dalam maupun luar negeri," katanya secara tertulis, Selasa, 25 Mei 2016.

Hanif menyatakan kunjungannya ke Timur Tengah saat ini tidak bertujuan untuk membahas penempatan kembali pembantu rumah tangga. Kunjungannya kali ini untuk penanganan masalah TKI, investasi pelatihan kerja di Indonesia, serta koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam rangka pencegahan TKI ilegal.

"Ke depan, semua basisnya adalah keterampilan, yakni kompetensi (hard skill) dan karakter (soft skill)," ujarnya.

Sebelumnya, pada Mei 2015, pemerintah menutup dan melarang penempatan PRT ke semua negara di kawasan Timur Tengah karena perlindungan terhadap TKI yang tidak memadai di negara-negara tersebut, terutama bagi tenaga kerja wanita.

Kebijakan yang merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo itu dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan negara terhadap TKI sekaligus mendorong penempatan TKI profesional pada sektor formal.

Pernyataan Hanif diperkuat Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto. "Timur Tengah tetap tutup dan terlarang," tuturnya.

Pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan ini berlaku untuk semua negara di Timur Tengah, yaitu Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Libanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman, dan Yordania. Dengan adanya penghentian TKI domestic worker itu, maka seluruh pengiriman dan penempatan TKI PRT ke-21 negara Timur Tengah tersebut masuk kategori tindak pidana. "Ini termasuk human trafficking atau perdagangan manusia," ucap Hery.

Perlindungan bagi TKI pada sektor domestik, terutama di negara-negara Timur Tengah, dinilai masih kurang, apalagi ditambah dengan budaya setempat. Masih berlakunya sistem kafalah menyebabkan posisi tawar TKI lemah di hadapan majikan. Selain itu, standar gaji yang diberikan juga relatif rendah, yaitu Rp 2,7-3 juta per bulan.

PINGIT ARIA

Berita terkait

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

13 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

2 Februari 2024

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

2 Februari 2024

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

25 Januari 2024

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu

Baca Selengkapnya

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

19 Januari 2024

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

9 Desember 2023

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

Calon wakil presiden Mahfud MD menjanjikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, termasuk TKI yang dianggap ilegal.

Baca Selengkapnya

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

28 November 2023

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

CLC menyediakan pendidikan alternatif kepada anak-anak pekerja migran Indonesia yang berada di perkebunan di Malaysia.

Baca Selengkapnya

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

24 November 2023

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.

Baca Selengkapnya