TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan menggandeng Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor atau KIR terhadap kendaraan-kendaraan yang tergabung bersama perusahaan aplikasi transportasi daring (online). Hal ini diungkapkan setelah Kemenhub menggelar rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM di Gedung Kemenko Polhukam, Jumat, 20 Mei.
"Yang jadi catatan kami, bagaimana kami memberi pelayanan terhadap jumlah KIR yang banyak. Kami akan kerjasama dengan ATPM agar pelayanan KIR itu bisa membantu Dishub yang ada, yang memang kurang dari sisi tenaga dan sebagainya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Puji Hartanto, yang datang mengikuti rapat tersebut.
Ia menyebut setiap mobil yang bermitra dengan perusahaan aplikasi transportasi, wajib melewati uji KIR, walaupun mobil tersebut baru. Hal itu, kata dia, berkaitan dengan kalaikan mobil yang akan digunakan sebagai tranportasi umum. Karena itu, aturan KIR ini juga dituangkan dalam Peraturan Menteri nomor 32 tahun 2016, yang meregulasi tentang perusahaan aplikasi transportasi.
Namun yang menjadi masalah adalah banyaknya jumlah kendaraan yang harus diKIR. Sedangkan tenaga di Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih sangat terbatas. "KIR ini menunggu layanan, sementara layanan terlambat karena kurang personel segala macem, makanya kami lakukan kerjasama dengan ATPM," kata Puji.
Padahal, dalam Permenhub nomor 32 tahun 2016 yang diteken pada April lalu, disebutkan batas waktu perusahaan aplikasi memenuhi syarat-syarat yang diajukan adalah 31 Mei 2016. Agar target tercapai, langkah kerja sama dengan ATPM pun diambil. Saat ini, ia menyebut sudah 80 persen pelaksanaan uji kir taksi online ini siap.
Namun Puji mengelaku tak mengetahui secara jelas berapa jumlah kendaraan mitra yang harus KIR. Ia pun mengatakan belum menentukan berapa banyak ATPM yang akan diajak kerjasama terkait hal itu. "Kalau dia (ATPM) oke, kami akan berikan rekomendasi," kata dia.
Menjamurnya perusahaan aplikasi transportasi seperti Uber dan Grab di Indonesia memicu konflik dengan perusahaan transportasi konvensional. Grab dan Uber dianggap tak memiliki payung hukum yang melegalkan keberdaannya. Karena itu, pada April lalu Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meneken Peraturan Menteri yang isinya mengatur regulasi tersebut.
EGI ADYATAMA
Berita terkait
23 Taksi Liar di Bandara Makassar Terjaring Razia
24 Januari 2017
Penumpang pesawat yang singgah ke bandara Sultan Hasanuddin Makassar kerap mengeluhkan taksi gelap atau liar tersebut.
Baca SelengkapnyaOrganda Jabar Minta Taksi Online Dikenai Kewajiban Sama
11 Agustus 2016
Taksi yang menggunakan aplikasi android itu dinilai menabrak sejumlah aturan yang diberlakukan pada taksi konvensional.
Baca SelengkapnyaGo-Car Dilarang Beroperasi di Yogya
1 Agustus 2016
Kepala Dinas Perhubungan DI Yogyakarta Sigit Haryanto mengatakan Go-Car dihentikan untuk mencegah konflik horizontal dengan pengemudi taksi reguler.
Baca SelengkapnyaDishub Mengultimatum Pengelola Taksi Online, Ini Ancamannya
31 Juli 2016
Jika batas waktu tersebut terlewati, kata Andri, ada sanksi yang menunggu mereka.
Baca SelengkapnyaRazia Taksi Online, Dinas Perhubungan Kandangkan 11 Mobil
31 Juli 2016
Dinas Perhubungan menangkap 11 taksi online dalam razia gabungan.
Baca SelengkapnyaSurabaya Razia Taksi Ilegal
23 Juni 2016
Tanpa badan hukum, taksi-taksi itu sulit beroperasi. Apalagi ketika masuk ke Surabaya belum memiliki izin lengkap.
Baca SelengkapnyaPengemudi Taksi Online Masih Keberatan Soal STNK dan Pool
9 Juni 2016
Pengemudi taksi online menggugat pemerintah terkait Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.
Kemenhub Terbitkan Aturan Perusahaan Aplikasi Transportasi
22 April 2016
Kementerian Perhubungan hari ini menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.
Baca SelengkapnyaGrab dan Uber Akan Bertemu Kementerian Komunikasi
15 Maret 2016
Pertemuan akan membahas legalitas Uber dan Grab Car yang masih diperdebatkan.
Baca SelengkapnyaRudiantara Serahkan Penanganan Uber dan GrabCar kepada Jonan
14 Maret 2016
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tak akan menutup layanan angkutan berbasis aplikasi.
Baca Selengkapnya