BPK Temukan Ketidakpatuhan yang Merugikan Daerah Rp 198,29 M

Reporter

Rabu, 13 April 2016 21:41 WIB

Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis mengatakan, dari 507 masalah ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, terdapat kerugian daerah sebesar Rp 198,29 miliar, potensi kerugian daerah sebesar Rp 19,19 miliar, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 22,9 miliar.

"Atas permasalahan ketidakpatuhan itu, pemerintah daerah telah melakukan penyetoran uang ke kas negara atau daerah serta penyerahan aset sebesar Rp 2,26 miliar," kata Harry saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2015 dalam rapat Paripurna DPD, Rabu, 13 April 2016.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas 35 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), terdapat 474 permasalahan kelemahan sistem pengendalian internal. "Yaitu kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan, kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja, dan kelemahan struktur pengendalian intern," tuturnya.

Baca Juga: BPK Beberkan 6 Temuan RS Sumber Waras


Dalam rapat paripurna ini, Harry juga memaparkan hasil pemeriksaan lembaganya atas 35 LKPD Tahun 2014. Menurut dia, BPK hanya memberikan opini wajar tanpa pengecualian bagi satu LKPD. "Opini wajar dengan pengecualian bagi 17 LKPD, opini tidak wajar bagi satu LKPD, dan opini tidak memberikan pendapat bagi 16 LKPD."

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2015 sendiri, BPK telah melaporkan hasil pemeriksaan atas 504 LKPD tahun 2014. "Dengan hasil pemeriksaan itu, perolehan opini atas 539 LKPD tahun 2014 meningkat dibanding 2013," ujar Harry.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas seluruh LKPD tahun 2014, opini WTP diberikan bagi 252 LKPD, opini WDP diberikan bagi 247 LKPD, opini TMP diberikan bagi 35 LKPD, dan opini TW diberikan bagi 5 LKPD. "Jumlah LKPD yang memperoleh opini WTP baik dari 126 LKP menjadi 252 LKPD atau 18 persen," kata Harry.

Baca: BPK Temukan Kekurangan Penerimaan Negara dari Pajak Rp 1,15 Triliun


Pemimpin rapat paripurna DPD, Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengatakan, laporan dari BPK itu dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DPD atas Rancangan Undang-Undang terkait Anggaran Pendapatan Belanja Negara. "Kami meminta, laporan ini menjadi catatan bagi anggota DPD," ujarnya.

GKR Hemas berharap, dengan adanya laporan BPK itu, anggota DPD dapat bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK tersebut. "Karena daerah yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian tidak mencapai dua persen."

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

14 jam lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

35 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

38 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

39 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

39 hari lalu

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,

Baca Selengkapnya

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

39 hari lalu

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

39 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Baca Selengkapnya

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

39 hari lalu

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

40 hari lalu

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap

Baca Selengkapnya

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

43 hari lalu

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya