Grab dan Uber Ngebut Penuhi Perizinan Taksi Online  

Sabtu, 26 Maret 2016 10:32 WIB

Pengemudi GrabTaxi memeriksa taksi supercar McLaren sebelum menjemput penumpang di Singapura, 15 September 2015. Taksi mewah ini akan beroperasi dari Selasa hingga Ahad pekan ini. REUTERS/Edgar Su

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan pemesanan kendaraan online, Grab dan Uber, sedang mengebut mengurus sejumlah izin operasional. Keduanya harus menyelesaikan perizinan tersebut dalam waktu dua bulan.

Grab optimistis izin penyelenggaraan angkutan umum sewa bisa rampung sebelum tenggat. Pengajuan izin bakal dilakukan melalui mitranya, Koperasi Perhimpunan Pengusaha Rental Indonesia (Koperasi PPRI). "Kami akan mengawal proses tersebut agar tepat waktu," ujar Legal Manager Grab Indonesia Teddy Trianto Antono kepada Tempo kemarin.

Adapun Uber melalui mitranya, Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama, tidak berkeberatan memenuhi tenggat pemerintah. Ketua Umum Koperasi Agung Eko Ismawanto mengatakan sebagian besar dokumen persyaratan sudah mereka kantongi. "Bisa selesai sebelum tenggat."

Tenggat itu diputuskan dalam rapat tertutup yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Kamis lalu. Pertemuan itu juga dihadiri Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, serta perwakilan Grab dan Uber.

"Kesepakatan terakhir, mereka harus bekerja sama dengan transportasi umum yang sah atau mendirikan badan hukum sendiri," kata Jonan seusai rapat. Uber dan Grab juga diminta mengurus perizinan ke Dinas Perhubungan.

Jonan menjelaskan, selama dua bulan pengurusan izin itu, Grab dan Uber masih diizinkan beroperasi seperti biasa, tapi tidak boleh melakukan ekspansi, misalnya merekrut pengemudi baru. Jika masalah perizinan belum selesai hingga tenggat, pemerintah akan menyetop operasi kedua perusahaan.

"Targetnya dua bulan. Nanti kalau misalnya tidak memenuhi persyaratan, bendera dikibarkan oleh wasit untuk tutup gerbang," tutur Rudiantara. Wasit yang dimaksudkan adalah Menteri Luhut.

Menurut juru bicara Kementerian Perhubungan, Julius Adravida Barata, dalam rapat, pemerintah memberikan dua pilihan kepada Grab dan Uber, yakni menjadi content provider atau perusahaan penyelenggara angkutan umum. "Mereka memutuskan untuk tetap menjadi content provider atau bukan sebagai perusahaan penyelenggara angkutan umum," ucapnya dalam keterangan pers, Kamis lalu. Menurut Julius, para pengemudinya harus memiliki SIM A umum dan menjalankan usaha angkutan umum rental. Dengan begitu, kendaraan bisa beroperasi menggunakan pelat nomor hitam. "Tidak perlu pelat kuning."

ROBBY IRFANY | EGI ADYATAMA | DESTRIANITA K. | RETNO S.

Berita terkait

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

28 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

30 hari lalu

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

30 hari lalu

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

31 hari lalu

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.

Baca Selengkapnya

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

31 hari lalu

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

31 hari lalu

Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.

Baca Selengkapnya

Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

31 hari lalu

Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.

Baca Selengkapnya

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

32 hari lalu

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

32 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

33 hari lalu

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.

Baca Selengkapnya