TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau suspensi perdagangan saham PT Indika Energy Tbk (INDY) pada Rabu, 23 Maret 2016, sehubungan dengan kenaikan harga yang signifikan.
Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Eko Siswanto, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 23 Maret 2016, menyampaikan ada peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Indika Energy Tbk sebesar Rp 223 atau 182,79 persen, yaitu dari harga penutupan Rp 122 pada 25 Februari 2016 menjadi Rp 345 pada 22 Maret 2016.
"Maka Bursa perlu melakukan suspensi saham INDY di pasar reguler dan pasar tunai mulai 23 Maret 2016 sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut," katanya.
Ia mengharapkan para pihak yang berkepentingan selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
Sebelumnya, saham INDY masuk pencermatan Bursa akibat pola transaksinya di luar kebiasaan atau unusual market activity (UMA).
Sekretaris perusahaan PT Indika Energy Dian Paramita menyampaikan pihaknya tidak mengetahui informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal, sebagaimana diatur dalam peraturan Bursa.
Ia mengemukakan, seperti yang telah dilaporkan melalui e-reporting IDX sebelumnya, perseroan melakukan tender offer pembelian kembali secara tunai atas Notes 2018 sejak 23 November sampai dengan 21 Desember 2015.
"Perseroan tidak melihat tindakan itu berakibat terhadap pencatatan saham perseroan di BEI dalam beberapa hari ini. Perseroan juga belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi lain dalam waktu dekat, yang dapat berakibat terhadap pencatatan saham perseroan di BEI," ucapnya.
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
2 Februari 2024
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran pimpinan PT Hutama Karya (Persero). Berdasarkan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI),
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
1 Februari 2024
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Greylag Entities terhadap putusan permohonan pembatalan perdamaian yang sebelumnya memenangkan Garuda Indonesia.