Hadapi OTT Asing, Kominfo Kedepankan Win Win Solution  

Reporter

Senin, 21 Maret 2016 10:40 WIB

Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika dikabarkan tengah menyiapkan peraturan untuk perusahaan over the top (OTT)/aplikasi asing yang beroperasi di Indonesia. Peraturan menteri ini kemungkinan akan dirilis pada akhir Maret 2016. Salah satu poin penting di dalam aturan ini terkait dengan keharusan perusahaan OTT asing berbadan usaha tetap.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Bambang Heru Tjahjono membenarkan rencana kementeriannya akan mengeluarkan aturan untuk OTT asing. "Ya akhir Maret ini," ujarnya kepada Tempo, Ahad, 20 Maret 2016.

Kabarnya, Kominfo mengancam akan memblokir OTT asing yang tidak memenuhi persyaratan berbadan hukum Indonesia. Namun, Bambang Heru menegaskan tidak ada sanksi seperti itu.

Menurut dia, dalam menghadapi OTT asing ini, pemerintah lebih mengedepankan pada penyelesaian yang saling menguntungkan atau win win solution. "Kita tidak bisa serta-merta memberikan sanksi itu. Yang penting bagi Kominfo adalah bagaimana ke customer service dan perlindungan konsumen," kata Bambang Heru.

Baca: Heboh Uber dkk, Blue Bird Benahi Aplikasi Pemesanan Taksi

Keberadaan OTT asing tetap diperlukan. "Kolaborasi tetap penting lah." Ketika ditanya apakah Kominfo tetap meminta OTT asing membuka kantor di Indonesia, Bambang Heru hanya berkata, "Ya kita berharap ada insentif lah."

Soal reaksi para OTT asing itu, menurut Bambang Heru, tanggapan mereka positif saja.

Menurut Nonot Harsono, Chairman of Masyarakat Telematika Institute, regulasi untuk pemain OTT asing ini khususnya keharusan berbadan usaha tetap memang dibutuhkan untuk menjaga kedaulatan. Pemain OTT asing yang ingin berbisnis di wilayah Indonesia harus berbadan hukum Indonesia.

Kehadiran OTT global di Indonesia ibarat pedagang yang berjualan di dalam rumah tanpa meminta izin kepada pemiliknya. Itu merupakan contoh tindakan yang tidak etis karena tidak menghargai kedaulatan negara dengan tidak mengurus perizinan, pembuatan badan usaha tetap, dan lainnya.

Baca Juga: Coastguard Cina Lindungi Pencuri Ikan, Susi Protes Keras

Menurut Nonot, pemblokiran hanya salah satu cara untuk mematuhi aturan. Yang terpenting adalah pihak-pihak terkait tetap memperhatikan aturan main dan etika hubungan antarbangsa.

Misalnya, pemain OTT yang akan menawarkan konten web atau Internet dan media sosial, maka harus tunduk dan patuh pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. OTT yang menawarkan produk e-commerce harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perdagangan.

SETIAWAN ADIWIJAYA

Berita terkait

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

7 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

11 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

30 Januari 2024

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.

Baca Selengkapnya

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

20 Januari 2024

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.

Baca Selengkapnya

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

12 Januari 2024

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.

Baca Selengkapnya

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

10 Januari 2024

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

Teguran yang sama juga pernah disampaikan kepada Meta, pemilik Facebook dan Instagram untuk membersihkan iklan judi online.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

4 Januari 2024

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

Budi Arie sebut pemerintah menyediakan master plan atau perencanaan utama dan mock up percepatan pembangunan Portal Layanan Publik Digital Nasional.

Baca Selengkapnya

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

23 Desember 2023

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin kebijakan. Diantaranya nilai etika AI.

Baca Selengkapnya

Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

1 Desember 2023

Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

Budi Arie Setiadi menegaskan sikap Pemerintah Indonesia yang belum memberikan izin untuk Starlink menjadi penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?

29 November 2023

Jika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?

Ini kata Kementerian Komunikasi soal Starlink.

Baca Selengkapnya