Pengusaha Minta Permenaker Turunan PP 78 Tahun 2015 Rasional

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Selasa, 15 Maret 2016 20:57 WIB

Sejumlah pelamar kerja yang mencapai 4.200 orang dari seluruh Indonesia mengikuti seleksi tahap awal tenaga kerja Pasar Modal di Lapangan Tenis Indor Senayan, Jakarta, 16 Januari 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan pengusaha meminta agar pemerintah lebih rasional dalam menggodok Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menjadi amanat PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang juga Ketum Persatuan Hotel dan Restoran Hariyadi Sukamdani mengaku pihaknya belum pernah dilibatkan dalam pembahasan Permenaker tersebut.

Padahal sebagian aturan pelaksanaan teknis PP Pengupahan sudah dalam tahap finalisasi, khususnya yang mengatur tentang THR dan Uang Service. “Kami belum pernah diajak ngomong, jadi kami asumsikan tidak banyak berubah dari Permenaker yang sudah ada sebelumnya,” katanya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Pada prinsipnya, kata Hariyadi, pengusaha meminta agar aturan pengupahan dibuat rasional dengan upaya penyerapan tenaga kerja dan disesuaikan dengan hasil pembahasan di dewan pengupahan daerah.

Jika aturan turunan yang dibuat masih membuka peluang untuk kenaikan upah yang tidak rasional, akan memberatkan pengusaha. Pada akhirnya hal ini akan berpengaruh pada target penyerapan tenaga kerja.

“Semakin tidak rasional dan tidak bisa diterima sektor riil, ya penerapan kerja juga akan semakin kecil. Hal ini juga akan semakin mengurangi daya saing pekerja sendiri karena lapangan kerja akan semakin sempit,” jelasnya.

Sebelumnya Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan PP Nomor 78 tahun 2015 akan dituangkan dalam enam Permenaker. Isinya antara lain mengatur tentang Penghitungan Formula dan Upah Minimum untuk Provinsi, Kabupaten/Kota; Upah Minimum Sektoral; KHL; Struktur dan Skala Upah; Tunjangan Hari Raya dan Uang Service; dan Sanksi Administratif.


Molor dari Target
Haiyani menuturkan pembahasan Permenaker turunan PP nomor 78 2015 melibatkan banyak pihak, seperti Dewan Pengupahan Nasional, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta pelaku usaha dari sektor terkait.

“Untuk membahas aturan tentang Uang Service, kita mengundang (pelaku usaha ) hotel-hotel mulai dari bintang 3 sampai bintang 5,” tuturnya. Atas alasan tersebut, Haiyani mengakui target penyelesaian Permenaker pun menjadi meleset dari target semula, yakni pada Februari lalu. Namun dia menegaskan sebagian aturan tersebut akan dikebut agar sebagian dapat diundangkan pada Maret ini.


Salah satunya yang sudah masuk tahap finalisasi adalah aturan tentang THR dan Uang Service. “Insya Allah di bulan Maret ini ada yang selesai. Untuk mempercepat ini semua pihak harus duduk bareng, Serikat Pekerja dan Dewan Pengupahan Nasional pun harus mendukung,” tegasnya.

BISNIS.COM

Berita terkait

PHK Massal Hantui Sejumlah Pabrik Ponsel, dari Samsung hingga Apple

2 hari lalu

PHK Massal Hantui Sejumlah Pabrik Ponsel, dari Samsung hingga Apple

Industri ponsel sedang menghadapi masa-masa sulit. Samsung dan Apple berencana melakukan PHK massal.

Baca Selengkapnya

Menteri Investasi Klaim Untung Produksi Petrokimia PT Lotte Bisa Capai US$ 2 Miliar Per Tahun

9 hari lalu

Menteri Investasi Klaim Untung Produksi Petrokimia PT Lotte Bisa Capai US$ 2 Miliar Per Tahun

Menteri Investasi sebut pembangunan proyek kawasan industri petrokimia PT Lotte Chemical Indonesia di Banten bisa menyerap 13 ribu tenaga kerja

Baca Selengkapnya

Butuh Banyak Tenaga Kerja, PT INKA Banyuwangi Beroperasi Penuh 2025

12 hari lalu

Butuh Banyak Tenaga Kerja, PT INKA Banyuwangi Beroperasi Penuh 2025

Pabrik kereta api PT INKA (Persero) Banyuwangi ditargetkan beroperasi penuh pada 2025. Akan membutuhkan banyak tenaga kerja.

Baca Selengkapnya

Investasi Tak Sebanding Serapan Tenaga Kerja, Apindo: Lebih Banyak Padat Modal

13 hari lalu

Investasi Tak Sebanding Serapan Tenaga Kerja, Apindo: Lebih Banyak Padat Modal

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengatakan laju investasi tak sebanding dengan penyerapan tenaga kerja. Mengapa?

Baca Selengkapnya

Daftar Barang dan Jasa Tidak Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

27 hari lalu

Daftar Barang dan Jasa Tidak Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Pemerintah akan meneken peraturan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Barang dan jasa ini tidak terdampak.

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap Barang yang Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025

27 hari lalu

Daftar Lengkap Barang yang Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025

Pemerintah telah mengatur kenaikan tarif PPN yang tadinya 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan. Berikut daftar lengkap barang terdampak.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Digitalisasi Perbankan Tak Akan PHK Karyawan

30 hari lalu

OJK Sebut Digitalisasi Perbankan Tak Akan PHK Karyawan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai transformasi digital di sektor perbankan tak akan mengurangi tenaga kerja.

Baca Selengkapnya

Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun, Pengamat: Harus Dibatasi, Terlalu Lama

32 hari lalu

Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun, Pengamat: Harus Dibatasi, Terlalu Lama

Perizinan pekerja asing bisa bekerja di IKN selama 10 tahun dinilai terlalu lama dan bisa merugikan tenaga kerja lokal.

Baca Selengkapnya

Analis Sebut Rupiah Bisa Menguat hingga Rp 15.820 per Dolar AS Hari Ini

42 hari lalu

Analis Sebut Rupiah Bisa Menguat hingga Rp 15.820 per Dolar AS Hari Ini

Analis Ibrahim Assuaibi memperkirakan nilai tukar rupiah hari ini masih akan menguat di rentang Rp 15.820 hingga Rp 15.920 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

PHK Marak Pengangguran Meningkat, Apa Dalih Menko PMK Muhadjir Effendy?

44 hari lalu

PHK Marak Pengangguran Meningkat, Apa Dalih Menko PMK Muhadjir Effendy?

Menko PMK Muhadjir Effendy sebut peningkatan pengangguran akibat PHK tidak bisa digeneralisasi sebagai cerminan pengangguran tingkat nasional.

Baca Selengkapnya