Penghapusan Aplikasi Uber, Setneg Tunggu Kajian Kominfo

Reporter

Senin, 14 Maret 2016 16:20 WIB

Ilustrasi jasa taksi Uber.com. TEMPO/Charisma Adristy

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Negara Pratikno menyatakan menunggu sikap Kementerian Komunikasi dan Informatika ihwal penutupan aplikasi Uber dan Grab Car. Dari hasil pertemuan dengan Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD), Pratikno menyebutkan para sopir taksi yang berunjuk rasa hari ini legal secara hukum dan terdaftar. "Saya diminta Presiden untuk menemui mereka," ucapnya di kantor Sekretaris Negara, Jakarta, Senin, 14 Maret 2016.

Kominfo, kata Praktiko, sudah menerima surat pemblokiran aplikasi transportasi online yang dilayangkan Kementerian Perhubungan. Karena itu, langkah berikutnya ialah menunggu hasil kajian dari Kominfo. "Kami menunggu langkah apa yang akan dilakukan Kominfo," katanya.

Sebelumnya, ratusan sopir taksi dan pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka juga mendatangi Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Istana Merdeka. PPAD mendesak pemerintah menutup layanan angkutan pelat hitam yang difasilitasi perusahaan jasa aplikasi, seperti Uber dan Grab Car.

Baca Juga: Kominfo Kaji Penghapusan Aplikasi Uber dan GrabCar

Beberapa pengunjuk rasa yang mendatangi Istana diterima oleh Sekretaris Negara Pratikno dengan didampingi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah. Ketua PPAD Cecep Handoko memberikan waktu kepada Kominfo selama 15 hari untuk menutup aplikasi Uber dan Grab Car. Cecep bersama ratusan sopir lainnya tidak segan berdemonstrasi lagi bila tuntutan mereka tak dipenuhi.

Cecep menjelaskan, ada persoalan pada regulasi ketika Uber dan Grab Car beroperasi, salah satunya ialah penggunaan pelat hitam. Pada angkutan resmi yang berpelat kuning, perusahaan dibebani beragam aturan hingga tagihan, termasuk penentuan tarif ongkos. Sedangkan kendaraan pelat hitam tidak ada aturan yang mengingat.

Baca: Asosiasi Mebel Berulah, Seminar SVLK Kementerian Dibatalkan

Karena itu, Cecep melanjutkan, bila ingin adil, pemerintah mesti membuat aturan untuk memayungi transportasi berbasis online sambil menunggu revisi Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 32 Tahun 2009. Menurut dia, pemerintah bisa memilih opsi menerbitkan peraturan presiden atau instruksi presiden.

Berbekal surat permohonan dari Kementerian Perhubungan yang meminta pemblokiran aplikasi, PPAD mendesak Kominfo menutup aplikasi. "Kami kasih waktu. Kalau tidak, akan ada aksi lagi," ujar Cecep.

ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

4 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Majalah Tempo Pernah Ungkap Jokowi Cawe-Cawe dalam Pengusungan Gibran di Pilpres 2024

6 hari lalu

Majalah Tempo Pernah Ungkap Jokowi Cawe-Cawe dalam Pengusungan Gibran di Pilpres 2024

Majalah Tempo edisi akhir Oktober 2023 memaparkan sejumlah peran Jokowi cawe-cawe pengusungan putra sulungnya, Gibran sebagai cawapres Prabowo.

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

9 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Bicara soal Hubungannya dengan Pratikno di Dua Periode Jokowi

10 hari lalu

Pramono Anung Bicara soal Hubungannya dengan Pratikno di Dua Periode Jokowi

Pramono Anung mengaku senang bekerja sama dengan Pratikno.

Baca Selengkapnya

Pratikno Sebut Presiden Jokowi Bisa Jadi Salat Idulfitri di Jakarta

26 hari lalu

Pratikno Sebut Presiden Jokowi Bisa Jadi Salat Idulfitri di Jakarta

Presiden Jokowi kemungkinan akan melaksanakan salat Idulfitri di Jakarta. Mensesneg Pratikno menyebut Menag Yaqut sudah kirim surat ke Presiden.

Baca Selengkapnya

Pratikno soal Lanjut di Kabinet Prabowo: Kembali jadi Akademisi juga Berkontribusi

26 hari lalu

Pratikno soal Lanjut di Kabinet Prabowo: Kembali jadi Akademisi juga Berkontribusi

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjawab soal kemungkinan tetap berada di pemerintahan Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Pratikno Klaim Hubungan Jokowi dan PDIP Saat Ini Baik-baik Saja

26 hari lalu

Pratikno Klaim Hubungan Jokowi dan PDIP Saat Ini Baik-baik Saja

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengklaim hubungan Presiden Jokowi dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri baik-baik saja.

Baca Selengkapnya

Jokowi Disebut-sebut Dorong Mensesneg Pratikno untuk Masuk Kabinet Prabowo, Berikut Profilnya

35 hari lalu

Jokowi Disebut-sebut Dorong Mensesneg Pratikno untuk Masuk Kabinet Prabowo, Berikut Profilnya

Jokowi disebut-sebut telah menyorongkan loyalis dan posisi sejumlah menteri untuk masuk Kabinet Prabowo. Salah satunya, Mensesneg Pratikno.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Bantah Jokowi Titip Menteri ke Prabowo: Usulan Boleh

35 hari lalu

Budi Arie Bantah Jokowi Titip Menteri ke Prabowo: Usulan Boleh

Budi Arie membantah Jokowi disebut-sebut telah menyorongkan loyalis dan posisi sejumlah menteri di Kabinet Prabowo. Di antaranya adalah Pratikno.

Baca Selengkapnya

Pratikno dan Rosan Bertemu, Bahas Susunan Kabinet?

35 hari lalu

Pratikno dan Rosan Bertemu, Bahas Susunan Kabinet?

Rosan bertemu dengan Pratikno. Apa yang dibahas?

Baca Selengkapnya