Pegawai Dirjen Pajak mengantre melaksanakan penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) di kantor Dirjen Pajak Jakarta, Jumat (24/2). Sekitar 2.471 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seluruh Indonesia serentak penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi melalui Drop Box e-Filing, dan sisanya melalui pos atau jasa ekspedisi. Hal tersebut merupakan dalam rangka memberikan teladan untuk segala hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan program pelaporan pajak elektronik (e-filing) masih menemui banyak kendala di lapangan. “Perubahan budaya dan kebiasaan masyarakat tidak bisa instan,” ujarnya ketika dihubungi, Selasa, 8 Maret 2016.
Pernyataan Prastowo menanggapi program e-filing yang didorong oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan belakangan ini. Penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak secara online (e-filing) diharapkan dapat mempermudah dan meningkatkan efektivitas perekaman data SPT di masa depan. "Seharusnya memang sudah bisa 100 persen tahun ini, meski faktanya sulit," kataya.
Selain terkendala dengan koneksi Internet, ujar Prastowo, masyarakat juga masih menganggap bahwa e-filing menyulitkan. Masih ada pula sebagian masyarakat yang berpikir konvensional. "Bahwa lapor pajak itu ya fisikal. Kadang tidak mengisi, menulis dan tanda tangan, dirasakan kurang afdol," katanya.
Selain itu, menurut Prastowo, ada pula kekhawatiran bahwa data yang masukkan dalam e-filing tidak masuk sehingga dapat terkena sanksi. "Dan jika ada kesalahan, tidak bisa langsung diperbaiki. Beda jika datang dan konsultasi atau diteliti.”
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugisteadi sebelumnya menargetkan penggunaan ipada 2016 dapat mencapai 100 persen dari total wajib pajak (WP) yang harus melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak yakni sebanyak 18,16 juta WP. Hingga awal Maret ini, baru 60 persen dari total 1,18 juta WP Badan yang menggunakan e-filing.
Sementara itu, Ditjen Pajak masih mengestimasi jumlah pengguna e-filling dari total WP Pribadi sebanyak 16,97 juta orang. Adapun jumlah WP terdaftar hingga saat ini mencapai 30,04 juta dengan jumlah WP wajib SPT sebesar 18,6 juta WP.
Untuk itu, Ditjen Pajak mulai gencar mempromosikan program e-filing lewat Youtube dan Google hingga layangan Go-Jek. "Termasuk imej mudah, murah, cepat, aman,” katanya.