Pemerintah Akan Hapus Batas Minimum Modal Dasar UMKM
Editor
Nunuy nurhayatiTNR
Jumat, 4 Maret 2016 10:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution berencana menghapus batasan minimum modal dasar pendirian perseroan terbatas (PT). Saat ini, modal dasar minimum pendirian PT sebesar Rp 50 juta.
"Tapi hanya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah. Ini untuk kemudahan berusaha," kata Darmin saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Maret 2016.
Menurut Darmin, besaran minimum modal dasar pendirian UMKM akan diserahkan kepada pihak-pihak yang terlibat. Namun, dia enggan menjelaskan dalam bentuk peraturan apa kebijakan itu akan dituangkan. "Belum waktunya diumumkan. Akhir bulan lah," tutur Darmin.
Pada Kamis, 3 Maret 2016, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan kementeriannya akan menghapuskan syarat modal pendirian PT dalam rangka meningkatkan peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB).
Deputi Pengawasan dan Pengendalian Investasi Badan Koordinasi Bidang Perekonomian Azhar Lubis mengamini bahwa pembenahan itu akan mendongkrak peringkat Indonesia. Dia mengatakan pemerintah juga telah memperbaiki prosedur izin mendirikan bangunan (IMB).
Darmin juga mengatakan prosedur IMB menjadi lebih singkat, dari 42 hari menjadi hanya tujuh hari. Biayanya pun akan didiskon 50 persen. Selain itu, pemerintah juga tak lagi mewajibkan izin lingkungan bagi setiap bangunan baru.
Peringkat kemudahan berusaha EODB merupakan sebuah peringkat yang dirilis Bank Dunia, yang mana berisi peringkat dari 189 negara yang disurvei. Pada 2015, Indonesia berada di posisi 109, jauh tertinggal dari Malaysia yang berada di peringkat 18, Thailand yang berada di peringkat 48, dan Vietnam yang berada di peringkat 90.
Dalam survei tersebut, terdapat sepuluh indikator yang dinilai, yakni starting a business, dealing with construction permit, registering property, paying taxes, getting credit, enforcing contract, getting electricity, trading across border, resolving insolvency, dan protecting minority investors. Untuk itu, pemerintah akan membuat serta merevisi berbagai aturan yang terkait dengan kemudahan berusaha.
ANGELINA ANJAR SAWITRI