TEMPO.CO, Jakarta - Tarif batas atas dan batas bawah untuk pengguna jasa penerbangan pesawat kelas ekonomi penerbangan dalam negeri turun sebesar 5 persen.
Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Maryati Karma di Jakarta, Kamis, 11 Februari 2016, mengatakan penurunan tarif tersebut dilakukan karena fluktuasi harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Selain itu, dia menerangkan, penetapan tarif tersebut bertujuan melindungi pengguna jasa transportasi dan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Menurut Maryati, peraturan tersebut berlaku 30 hari setelah diundangkan, yakni terhitung sejak 28 Januari 2016. Penurunan tarif 5 persen tersebut belum termasuk pajak (PPN), iuran wajib asuransi, dan passenger service charge (PSC) atau pajak bandara, serta biaya tambahan (surcharge) bila sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016. Perhitungan tarif juga memperhatikan kelompok pelayanan yang diberikan oleh maskapai, yakni pelayanan full service (pelayanan lengkap), yang dapat menerapkan tarif 100 persen dari tarif maksimum.
Baca: Tarif Penerbangan
Pelayanan menengah (medium service) dapat menerapkan tarif setinggi-tingginya 90 persen dari tarif maksimum dan no frills atau penerbangan berbiaya murah dapat menerapkan tarif setinggi-tingginya 85 persen dari tarif maksimum.
Sedangkan untuk penerapan tarif batas bawah, yakni sekurang-kurangnya 30 persen dari tarif batas atas sesuai dengan kelompok pelayanan yang diberikan. Sebagai contoh, untuk penerbangan dari Jakarta-Medan (Kualanamu), tarif batas atas untuk full service ialah Rp 2,1 juta untuk tarif batas bawah Rp 632 ribu atau 30 persen dari tarif batas atas. "Penetapan batas tarif bawah ini menjamin terpenuhinya aspek keselamatan dan menjaga agar maskapai tetap sehat dan dapat meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa," katanya.
Mengenai penetapan tarif, Maryati melanjutkan, masing-masing maskapai wajib melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Udara dan juga wajib menginformasikannya kepada pengguna jasa paling lama 15 hari kalender sebelum tarif diberlakukan. Maskapai juga wajib mencantumkan perincian komponen tarif dan besaran biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara atau PSC di dalam tiket.
Apabila melanggar ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016, maskapai dapat diberikan sanksi berupa peringatan, pengurangan frekuensi, penundaan pemberian izin rute, denda administratif, dan pembekuan rute penerbangan. "Kami juga akan melakukan pengawasan terhadap mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan bawah tersebut," kata Maryati.
Berita terkait
Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun
1 hari lalu
Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok
1 hari lalu
Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.
Baca SelengkapnyaWacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan
2 hari lalu
Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).
Baca SelengkapnyaAnggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan
2 hari lalu
Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.
Baca SelengkapnyaIuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang
3 hari lalu
Rencana pemerintah memberlakukan penarikan iuran pariwisata di tiket pesawat dinilai berpotensi melanggar undang-undang.
Baca SelengkapnyaTolak Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Membebani Penumpang
3 hari lalu
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Saputra menyatakan tidak setuju terhadap rencana penerapan iuran pariwisata di tiket pesawat.
Baca Selengkapnya10 Maskapai Penerbangan dengan Tiket Termahal di Dunia
11 hari lalu
Ini dia deretan maskapai penerbangan dengan tiket termahal di dunia, ada yang mencapai Rp671 juta untuk sekali perjalanan.
Baca SelengkapnyaMenjelang Arus Balik Lebaran, Tiket Pesawat Tujuan Jakarta Segini Harganya
14 hari lalu
Arus balik Lebaran 2024, tiket pesawat sudah mulai habis terjual. Simak artikel ini mengetahui tiket pesawat menuju Jakarta yang masih tersisa.
Baca SelengkapnyaPuncak Mudik di Bandara Hang Nadim Batam, Jumlah Penumpang Naik 40 Persen
21 hari lalu
Jumlah penumpang di hari puncak arus mudik di Bandara Internasional Hang Nadim Batam ini diperkirakan meningkat 40 persen dari biasanya
Baca SelengkapnyaDugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU
22 hari lalu
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.
Baca Selengkapnya