Malaysia Protes Rencana Pajak Sawit oleh Pemerintah Prancis

Reporter

Jumat, 5 Februari 2016 01:07 WIB

Pekerja membongkar kapal bermuatan minyak sawit mentah (crude palm oil) di Pelabuhan Cilincing, Jakarta, 18 Januari 2016. Sebelumnya, pembukaan harga minyak kelapa sawit pagi tadi menguat 0,33% ke harga 2.420 ringgit atau Rp7,65 juta per ton. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Penanaman Industri dan Komoditas Malaysia HE Dato Sri Douglas mengatakan pihaknya telah mengambil sikap terkait dengan pengenaan pajak sawit oleh Pemerintah Prancis. Malaysia merasa keberatan dengan rencana pemberian pajak untuk sawit tersebut. "Kami akan melayangkan protes kepada pemerintah Prancis," kata Sri di Jakarta, Kamis, 4 Februari 2016.

Menurut Sri, apa yang dilakukan pemerintah Prancis itu sangat tidak menyenangkan. Prancis, kata dia, seolah-olah hendak mematikan bisnis kelapa sawit. Padahal menurut dia, kelapa sawit merupakan salah satu solusi untuk bahan bakar alternatif.

Selain mengirimkan surat kepada pemerintah Prancis, Malaysia juga akan melakukan langkah-langkah diplomatis lainnya. Sri mengaku akan berkomunikasi dengan pihak Kedutaan Besar Prancis. Tak hanya itu, ia juga akan menghubungi dewan kelapa sawit yang ada di Eropa.

Protes ini juga sudah dikomunikasikan dengan negara lain, termasuk Indonesia. Menurut Sri, pemberian pajak ini akan memberikan dampak yang besar terhadap industri sawit Malaysia. "Tentunya ini akan menghancurkan industri kelapa sawit, misalnya pada 2020, bayangkan saja bagaimana dampaknya terhadap industri kelapa sawit," ujar dia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli juga menentang kebijakan ini. Ia mengatakan apabila wacana ini digolkan oleh senat Prancis maka akan banyak pihak yang dirugikan.

Menurut Rizal ada banyak masyarakat yang hidupnya tergantung dari industri kelapa sawit. Bahkan menurut dia terdapat 2 juta orang petani kecil. "Kita ingin hubungan dengan Prancis tetap baik, ayo kita cari solusi bersama," ucap Rizal.

Usai rapat dengan komisi VI, Menteri Perdagangan Thomas Lembong juga mengaku memprotes wacana kebijakan ini. Ia bahkan telah menandatangani surat yang akan dikirimkan kepada menteri yang mengusulkan kebijakan ini. Menurut dia Afrika juga melayangkan protesnya terkait dengan hal ini.

Besaran pajak yang akan dikenakan ini adalah sebesar 300 euro per ton untuk tahun depan. Pada tahun 2018 pajak ini akan meningkat menjadi 500 euro per ton, lalu pada 2019 akan naik kembali menjadi 700 euro per ton. Lalu pada 2020 akan kembali naik menjadi 900 euro per ton. Saat ini pajak impor untuk komoditi CPO hanya 97 hingga 100 euro.

MAWARDAH NUR HANIFIYANI

Berita terkait

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

4 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

4 hari lalu

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.

Baca Selengkapnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

4 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

6 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

7 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

10 hari lalu

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

12 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

14 hari lalu

Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

Zulhas mengatakan pembatasan barang impor bawaan penumpang nantinya akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

20 hari lalu

Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

Menhub Budi Karya Sumadi mengusulkan work from home atau WFH untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat puncak arus balik Lebaran.

Baca Selengkapnya

Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

20 hari lalu

Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan menanggapi dugaan korupsi di balik tingginya harga bawang putih.

Baca Selengkapnya