Pengusaha Hutan Minta Keringanan Pajak  

Selasa, 2 Februari 2016 15:59 WIB

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberikan keterangan pers terakit pengumuman nama perusahaan pembakar lahan dan hutan di Jakarta, 18 September 2015. Siti Nurbaya mengatakan 20 perusahaan nasional juga tengah diselidiki aparat kepolisian. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan para pelaku industri kehutanan meminta perhatian dari pemerintah ihwal kebijakan fiskal. Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia yang hadir dalam rapat terbatas meminta keringanan pajak. Beberapa pajak yang diterapkan di sektor kehutanan, seperti provisi sumber daya hayati, pajak nilai tegakan, dan pajak bumi bangunan.

Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup akan mengkaji pajak mana saja yang dinilai memberatkan industri, khususnya di sektor kehutanan. "Sementara dengan pajak lainnya kami akan koordinasi dengan Kementerian Keuangan karena menyangkut penerimaan negara bukan pajak," ucap Nurbaya di Jakarta, Selasa, 2 Februari 2016.

Baca juga: Genjot Penerimaan Negara, Kursi Panas Dirjen Pajak Mendesak

Nurbaya mengungkapkan pemerintah dan pelaku industri kertas sedang berupaya mengembangkan tanaman industri. Dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Nurbaya menyebut dari 10,7 juta hektare hutan tanaman industri yang berizin baru 4 juta hektare yang efektif dikelola. "Kami berupaya mengembangkan strategi yang pas seperti apa," katanya.

Industri kehutanan, menurut Siti, mempunyai potensi yang besar. Namun upaya meningkatkan kompetisi kerap terganggu oleh kondisi di lapangan yang jauh dari harapan.

Banyaknya industri kayu di Pulau Jawa menjadi satu perhatian pemerintah. Menumpuknya industri kayu di Pulau Jawa membuat harga kayu menjadi mahal. Selain itu juga ada persoalan di level regulasi dan diskriminasi antara produk kayu impor dan kayu ekspor.

Baca juga: Menteri Keuangan: Petugas Pajak Sekarang Tidak Takut Preman

Mantan Ketua Asosiasi Emiten Indonesia Airlangga Hartarto menjelaskan salah satu yang menjadi perhatian pelaku industri adalah persoalan bahan baku yang diatur di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2009 tentang Ketentuan Impor Limbah Non B3. Selain itu ada juga hambatan di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Kehutanan. "Kami berharap mengkaji ulang aturan itu," ucapnya. Tujuannya adalah untuk menekan biaya.

Selain itu, asosiasi juga meminta ada kelonggaran dalam hal sistem verifikasi dan legalitas kayu (SVLK). Menurut Airlangga, berubah-ubahnya aturan mengenai SVLK membuat proses ekspor kayu ke Eropa menjadi berbelit-belit dan memakan waktu. "Kami juga kena biaya US$ 2.000 per kontainernya," katanya. Ia khawatir persoalan ini akan menjadi hambatan ke depannya.

ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

4 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

5 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

5 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

18 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

19 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

26 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

27 hari lalu

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

29 hari lalu

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

29 hari lalu

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.

Baca Selengkapnya

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

29 hari lalu

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.

Baca Selengkapnya