Penerbitan Izin Industri Pindah ke Pemda, Pengusaha Waswas

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Selasa, 12 Januari 2016 17:58 WIB

Seorang pekerja mengawasi proses peleburan nikel di smelter nikel PT Vale Tbk, Sorowako, Sulawesi (8/1). REUTERS/Yusuf Ahmad

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian merilis Peraturan Pemerintah Nomor 107/2015 tentang Izin Usaha Industri. Peraturan itumendelegasikan kewenangan pendirian usaha kepada pemerintah daerah sesuai dengan amanat UU Perindustrian serta Otonomi Daerah.

Haris Munandar N., Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemenperin, mengatakan melalui peraturan pemerintah ini Kemenperin tidak memiliki hak lagi dalam mengeluarkan izin usaha industri.

“Sebelumnya penerbitan IUI diatur oleh Permenperin, sekarang berbentuk PP. Perubahan yang cukup mendasar dari peraturan lama ke baru adalah kami delegasikan wewenang kepada pemerintah daerah, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (11 Januari 2016).

Pendelegasian wewenang ini, lanjutnya, bertujuan mempermudah dan mempercepat proses penerbitan izin, karena pemerintah daerah dianggap pihak yang mengetahui kondisi lapangan. Selain itu, seluruh wewenang Kemenperin terkait investasi juga diserahkan kepada BKPM.

Jonatan Handojo, Ketua Harian Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I), mengatakan pendelegasian wewenang mengeluarkan izin usaha industri kepada pemerintah daerah berpotensi menimbulkan konflik.

“Tidak semua daerah memahami seluk-beluk industri. Seharusnya Kemenperin tetap dilibatkan, karena mereka yang memahami hal ihwal industri. Ini di luar dugaan kami. Semoga tidak menimbulkan masalah yang berkepanjangan,” tuturnya.

Berdasarkan pengamatannya, seluruh pemerintah daerah di Indonesia tidak memahami industri pengolahan dan pemurnian hasil tambang atau smelter. Oleh karena itu, ketidaktahuan pemerintah daerah berpotensi menghambat realisasi investasi.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan pendelegasian kewenangan pemberian izin bidang industri kepada BKPM sesuai arahan Presiden serta amanat Peraturan Presiden No. 97/2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Kemenperin menjadi pionir kementerian/lembaga yang menyerahkan kewenangan perizinan tersebut ke BKPM. Diharapkan hal ini diikuti oleh instansi lain, baik di provinsi maupun daerah,” tuturnya.

Menurutnya, perizinan yang tidak dilimpahkan ke BKPM hanya izin untuk industri strategis yang berkaitan dengan lingkungan dan beberapa bidang lain. Adapun kewenangan yang didelegasikan kepada BKPM seperti penerbitan izin usaha industri dan/atau izin perluasan industri yang meliputi industri minuman beralkohol, industri kertas berharga, industri senjata dan amunisi.


Selain itu, yang kini juga menjadi wewenang BKPM adalah izin industri yang mengolah dan menghasilkan bahan beracun dan berbahaya (B3), industri teknologi tinggi strategis, industri yang lokasinya lintas provinsi, serta industri prioritas tinggi skala nasional.


Sesuai pasal 11 dalam PP No. 107/2015, gubernur berwenang memberikan IUI besar untuk industri selain yang menjadi kewenangan menteri. Gubernur memberikan pendelegasian wewenang pemberian IUI kepada kepala instansi pemerintah provinsi yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu.


Pada pasal berikutnya, bupati/walikota berwenang memberikan IUI menengah dan IUI kecil yang lokasi industrinya berada di pada kabupaten/kota untuk industri selain kewenangan menteri.


Adapun industri yang menjadi kewenangan menteri dan dapat didelegasikan kepada kepala instansi pemerintah pusat adalah IUI untuk industri strategis, teknologi tinggi, minuman beralkohol, industri yang terkait langsung dengan pertahanan dan keamanan, industri yang berdampak penting pada lingkungan, dan industri yang merupakan penanaman modal asing.


Advertising
Advertising

BISNIS.COM

Berita terkait

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

4 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

50 hari lalu

Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G mulai dipromosikan. Gawai ini termasuk kelas menengah, namun fiturnya lengkap dan mumpuni.

Baca Selengkapnya

Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

51 hari lalu

Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

Setelah empat tahun vakum, Gaikindo kembali adakan Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024. Apa yang menarik?

Baca Selengkapnya

TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

21 Februari 2024

TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

TMMIN menerima penghargaan Lighthouse Industry 2024 setelah dianggap berkontribusi dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing industri otomotif.

Baca Selengkapnya

Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin

17 Januari 2024

Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin

Sekarang, sudah banyak orang yang menjual iPhone bekas. Sebelum membeli, sebaiknya cek IMEI iPhone apakah terdaftar atau tidak.

Baca Selengkapnya

Komisi VII DPR Bakal Panggil PT ITSS dan Kementerian Perindustrian Buntut Insiden Ledakan Tungku Smelter

9 Januari 2024

Komisi VII DPR Bakal Panggil PT ITSS dan Kementerian Perindustrian Buntut Insiden Ledakan Tungku Smelter

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan bakal memanggil Kementerian Perindustrian dan PT Indonesia Tsingshan Stainless Stell (ITSS).

Baca Selengkapnya

Indef Sebut Investasi Sektor Industri Pengolahan Berpusat di Pulau Jawa

28 Desember 2023

Indef Sebut Investasi Sektor Industri Pengolahan Berpusat di Pulau Jawa

Ekonom Indef Riza Annisa Pujarama mengatakan ada ketimpangan realisasi investasi di sektor industri pengolahan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Dugaan Pelanggaran Kasus Ledakan Smelter Nikel Cina di Indonesia, Waskita Karya Lanjutkan PHK

26 Desember 2023

Terpopuler: Dugaan Pelanggaran Kasus Ledakan Smelter Nikel Cina di Indonesia, Waskita Karya Lanjutkan PHK

Terpopuler: Dugaan pelanggaran di kasus ledakan smelter nikel milik Cina di Indonesia, Waskita Karya berpotensi lanjutkan PHK karyawan.

Baca Selengkapnya

Smelter Nikel di Morowali Meledak, Kemenperin Minta Perusahaan Penuhi Hak Korban

24 Desember 2023

Smelter Nikel di Morowali Meledak, Kemenperin Minta Perusahaan Penuhi Hak Korban

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) minta PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) penuhi hak korban ledakan smelter nikel di Morowali.

Baca Selengkapnya

Tungku Smelter Meledak, Kementerian ESDM: Pengawasan Kepatuhan K3 Wewenang Kemenperin

24 Desember 2023

Tungku Smelter Meledak, Kementerian ESDM: Pengawasan Kepatuhan K3 Wewenang Kemenperin

Kementerian ESDM mengatakan bahwa pengawasan kepatuhan K3 industri smelter nikel wewenang Kementerian Perindustrian.

Baca Selengkapnya