Pengurusan Izin Usaha Mikro dan Kecil Bisa dilakukan di Daerah  

Reporter

Minggu, 3 Januari 2016 17:18 WIB

Peserta pemeran membuat kain tenun tradisional pada pameran Katumbiri Expo 2015 di Jakarta Convention Center, 10 Desember 2015. UMKM rintisan yang mengikuti pameran ini adalah mereka yang dibina oleh Program Kemitraan Bina Lingkungan yang diadakan oleh Badan Usaha Milik Negara. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Makassar - Kepala Bidang Program Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Sulawesi Selatan Zainuddin mengatakan pengurusan izin usaha bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) bisa dilakukan di daerah. "Ditargetkan paling lambat Juni 2016, semua kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan sudah bisa merealisasi pelayanannya," ucapnya, Ahad, 3 Januari 2016.

Menurut Zainuddin, kemudahan pengurusan izin bagi pelaku UMK didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian izin usaha mikro dan kecil.

Zainuddin menjelaskan, sesuai dengan ketentuan tersebut, pemberian izin bagi pelaku UMK didelegasikan kepada camat dan lurah. Selain tanpa biaya, prosedurnya pun mudah. Bahkan setiap kecamatan memiliki tim pendamping yang “menjemput bola”. Mereka mendatangi setiap pelaku UMK guna meminta persyaratan administrasi yang diperlukan.

Saat ini 14 daerah sudah melayani pengurusan izin bagi pelaku UMK, yakni Makassar, Takalar, Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Barru, Tana Toraja, Toraja Utara, Enrekang, Luwu Timur, Luwu Utara, Bantaeng, Jeneponto, Gowa, serta Sinjai.

Zainuddin menuturkan penerbitan izin bagi pelaku UMK dilakukan bertahap. Hingga Desember 2016 ditargetkan bisa diterbitkan 240 ribu izin. “Pada prinsipnya, semua pelaku UMK harus memiliki izin usaha,” katanya sembari menyatakan telah diterbitkan lebih dari 70 ribu izin hingga akhir 2015.

Kepala Dinas Koperasi Jeneponto Siti Sadariah menuturkan, dari sebelas ribu izin yang dimohonkan hingga akhir Desember 2015, 9.700 di antaranya telah diterbitkan. Itu merupakan hasil koordinasi dengan semua kecamatan. “Pada triwulan pertama 2016, pelayanan akan kami optimalkan,” ucapnya.

Sadariah menjelaskan, di setiap kecamatan telah ada tim pendamping yang masing-masing beranggotakan tiga orang. Mereka mendatangi para pelaku UMK untuk mengurus persyaratan perizinan.

Ketua Asosiasi Usahawan Mikro dan Kecil Sulawesi Selatan Ilham Alim Bahri mengatakan masih banyak pelaku UMK yang belum mengurus izin usaha karena dirasa rumit. Di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan tanda daftar perusahaan (TDP).

Itu sebabnya Ilham menyambut baik inisiatif Dinas Koperasi Sulawesi Selatan dan pemerintah kabupaten/kota mempermudah prosedur pengurusannya. “Itu sudah merupakan amanat dari peraturan yang ada, yang harus ditaati,” ujarnya.

Ilham menuturkan Asosiasi UMK Sulawesi Selatan akan mendorong semua pelaku UMK segera memanfaatkan kemudahan prosedur itu guna mendapatkan izin usaha. "Usaha mikro dan kecil umumnya belum memiliki izin usaha yang diterbitkan pemerintah daerah."

INDRA OY






Advertising
Advertising



Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

52 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Jokowi Puji 'Mama Muda' di Forum Ekonomi: Saya Senang

57 hari lalu

Jokowi Puji 'Mama Muda' di Forum Ekonomi: Saya Senang

Presiden Joko Widodo memuji perkembangan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah di tanah air.

Baca Selengkapnya

Amartha dan Unilever Indonesia Sinergikan Jejaring Usaha Mikro Perempuan

27 Februari 2024

Amartha dan Unilever Indonesia Sinergikan Jejaring Usaha Mikro Perempuan

Amartha dan Unilever Indonesia kolaborasikan jejaring usaha mikro Perempuan dengan jejaring bank sampah berbasis komunitas untuk kelola sampah plastik secara produktif dan ekonomis.

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Jenis dan Contoh UMKM di Indonesia yang Banyak Diminati

3 Februari 2024

Jenis dan Contoh UMKM di Indonesia yang Banyak Diminati

Keberadaan UMKM di Indonesia kian meningkat karena memiliki daya tarik tersendiri. Pahami jenis dan contoh UMKM di Indonesia yang banyak diminati.

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Terbitkan 7,1 Juta Nomor Induk Berusaha Via OSS, BKPM: Didominasi Usaha Mikro Kecil

31 Desember 2023

Terbitkan 7,1 Juta Nomor Induk Berusaha Via OSS, BKPM: Didominasi Usaha Mikro Kecil

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan sebanyak 7.146.105 nomor induk berusaha (NIB).

Baca Selengkapnya

Lampaui Target, BRI Catat Business Matching Rp 1,26 T Lewat UMKM Expo

10 Desember 2023

Lampaui Target, BRI Catat Business Matching Rp 1,26 T Lewat UMKM Expo

BRI mencatat business matching antara UMKM dengan pembeli di luar negeri melalui UMKM EXPO(RT) Brilianpreneur 2023 mencapai Rp 1,26 triliun.

Baca Selengkapnya