Bea-Cukai Musnahkan Satu Kontainer Produk Olahan Ikan

Reporter

Selasa, 29 Desember 2015 20:02 WIB

Sejumlah pekerja memasukan kemasan berisi ikan alfonsino ke dalam truk pengangkut, untuk dipasarkan kepada konsumen. Jepang juga sangat terkenal dengan hidangan kulinernya yang sebagian besar berbahan dasar ikan. Shizuoka, Jepang, 21 Agustus 2015. Kiyoshi Ota/Getty Images

TEMPO.CO, Sidoarjo - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, bekerja sama dengan Balai Karantina Ikan Kelas I Surabaya II, memusnahkan puluhan ton produk olahan ikan impor di lingkungan Kantor Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. Pemusnahan dengan cara dipendam dalam tanah itu dilakukan di Puspa Agro, Sidoarjo, Selasa, 29 Desember 2015.

Kepala Kantor Bea-Cukai Pabean Tanjung Perak Efrizal mengatakan pemusnahan satu kontainer seberat 24 ton yang terdiri atas 2.252 karton beragam jenis olahan ikan itu dilakukan karena izin impor tidak sesuai. "Di dokumen disebutkan sampah ikan untuk tepung, tapi, kenyataannya, ikan konsumsi," ucapnya.

Menurut Efrizal, ribuan ton olahan ikan dengan beragam jenis itu diimpor dari Singapura oleh seorang pengusaha asal Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Perak pada 1 Oktober 2014. Barang itu akhirnya ditahan di pelabuhan karena dianggap menyalahi izin. "Mungkin mereka pikir karena di Pelabuhan Tanjung Priok terlalu ketat, maka dia memanfaatkan kelengahan petugas di sini."

Dia menaksir nilai satu kontainer ikan impor itu bisa mencapai Rp 200-300 juta. "Dengan kejadian ini, kami putuskan memusnahkan barang dan memberikan sanksi pencabutan izin impor karena saat kami beri waktu hingga 60 hari pemilik tidak kunjung menghadap untuk mengurus."

Kepala Balai Karantina Ikan Kelas I Surabaya II Haristanto mengatakan alasan pemusnahan produk olahan ikan dikhawatirkan bila dikonsumsi akan mengganggu kesehatan orang dan bisa mengganggu penjualan ikan di pasar domestik. "Apalagi dengan waktu simpan yang sudah cukup lama," katanya.

Produk olahan ikan impor yang dimusnahkan sebanyak 19 jenis. Di antaranya olahan ikan kitanoryoba (imatation crab stick), olahan ikan narutomaki dan kamaboko (boiled fish cake), telur ikan beku, dan gurita rebus. Semuanya dimusnahkan dengan dikubur di dalam tanah.

NUR HADI

Berita terkait

Daftar Barang Bawaan yang Harus Dilaporkan Saat Akan Keluar Negeri

31 hari lalu

Daftar Barang Bawaan yang Harus Dilaporkan Saat Akan Keluar Negeri

Ada sejumlah daftar barang bawaan yang mesti dilaporkan saat akan keluar negeri agar tidak kena pajak impor ketika dibawa pulang kembali.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: BI Siapkan Penukaran Uang Ramadan dan Lebaran Hingga Rp 197 T, Harga Pangan Naik

43 hari lalu

Terkini Bisnis: BI Siapkan Penukaran Uang Ramadan dan Lebaran Hingga Rp 197 T, Harga Pangan Naik

BI siapkan penukaran uang ramadan lebaran mencapai Rp 19 triliun. Mendag tak permasalahkan harga pangan naik asal tersedia.

Baca Selengkapnya

5 Cara Mengurangi Gaya Hidup Konsumtif

11 Februari 2024

5 Cara Mengurangi Gaya Hidup Konsumtif

Gaya hidup konsumtif ini tidak hanya mempengaruhi keuangan pribadi, tetapi juga memberikan dampak negatif pada lingkungan dan kesejahteraan sosial.

Baca Selengkapnya

10 Rekomendasi Kelezatan Kuliner Khas Kabupaten Sidoarjo

4 Februari 2024

10 Rekomendasi Kelezatan Kuliner Khas Kabupaten Sidoarjo

Menikmati kelezatan kuliner khas Kabupaten Sidoarjo, Anda dapat merasakan kekayaan budaya dan wisata kuliner yang dimiliki oleh daerah ini.

Baca Selengkapnya

7 Destinasi Wisata Menarik di Kabupaten Sidoarjo

1 Februari 2024

7 Destinasi Wisata Menarik di Kabupaten Sidoarjo

Dengan berbagai destinasi wisata menarik, Kabupaten Sidoarjo menjadi tujuan ideal para wisatawan menjelajahi alam, sejarah, dan budaya Jatim.

Baca Selengkapnya

Tepat 31 Januari Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo, Begini Riwayat Sejarahnya

31 Januari 2024

Tepat 31 Januari Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo, Begini Riwayat Sejarahnya

Sejarah serta asal-usul Kabupaten Sidoarjo sangat erat kaitannya dengan lambang udang dan bandeng.

Baca Selengkapnya

Isi Garasi Kasubag BPPD Pemkab Sidoarjo yang Kena OTT KPK

30 Januari 2024

Isi Garasi Kasubag BPPD Pemkab Sidoarjo yang Kena OTT KPK

KPK menahan Kepala Sub Bagian Umum BPPD Pemkab Sidoarjo, Siska Wati, dalam operasi tangkap tangan di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.

Baca Selengkapnya

Larangan Impor Barang dalam Revisi Permendag 50, Ini Tanggapan Tokopedia

7 Agustus 2023

Larangan Impor Barang dalam Revisi Permendag 50, Ini Tanggapan Tokopedia

Perusahaan platform lokapasar Tokopedia mendukung pemerintah dalam menetapkan aturan larangan jual barang impor.

Baca Selengkapnya

Harmonisasi Aturan Larangan Jual Barang Impor Dilaksanakan 1 Agustus 2023, Ini Bocorannya

30 Juli 2023

Harmonisasi Aturan Larangan Jual Barang Impor Dilaksanakan 1 Agustus 2023, Ini Bocorannya

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan pemerintah akan melakukan harmonisasi aturan larangan jual barang impor pada 1 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya