Ini Lima Kekurangan RUU Tax Amnesty  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Kamis, 10 Desember 2015 05:24 WIB

Ilustrasi Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT). TEMPO/Dinul Mubarok

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan ada lima kekurangan utama dalam Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty yang akan segera disahkan. Kekurangan itu mulai repatriasi aset sampai persoalan hukum wajib pajak.

"Idealnya, undang-undang ini dibahas dengan kepala dingin," ucap Prastowo, Rabu, 9 Desember 2015.

Kekurangan-kekurangan dalam RUU Tax Amnesty itu, menurut Prastowo, di antaranya skema repatriasi harta wajib pajak belum jelas. Tidak ada jaminan harta wajib pajak yang ada di luar negeri kembali ke Indonesia.

Menurut Prastowo, perlu pasal yang mewajibkan minimal 25 persen aset wajib pajak yang diumumkan wajib pajak diobligasikan ke negara. Selain itu, RUU Tax Amnesty mestinya mengatur tarif yang dibedakan untuk usaha kecil-menengah atau wajib pajak kecil-menengah supaya lebih adil. Pembedaan bisa disesuaikan dengan kemampuan bayar wajib pajak.

"Yaitu 0,5 persen untuk wajib pajak yang laporan aset bersihnya di bawah Rp 5 miliar," ujar Prastowo.

RUU Tax Amnesty juga mesti memetakan aset wajib pajak setelah pengampunan pajak diberikan, seperti aset deposito, properti, dan sekuritas. Pemetaan itu diperlukan untuk memantau potensi penghasilan wajib pajak pada masa yang akan datang.

Kekurangan keempat dari RUU Tax Amnesty, menurut Prastowo, adalah belum adanya koordinasi dengan penegak hukum. Koordinasi diperlukan agar ada kepastian hukum laporan wajib pajak tidak dijadikan alat bukti penuntutan pidana lain. "Ini perlu diperjelas karena soal kepercayaan," tutur Prastowo.

Terakhir, menurut Prastowo, RUU Tax Amnesty mesti mengatur insentif bagi wajib pajak yang sudah mengajukan pengampunan pajak. Insentif itu diperlukan agar kepatuhan pajak tidak turun.

Sementara itu, Prastowo mengatakan RUU Pengampunan Nasional yang sempat dibahas Dewan Perwakilan Rakyat sudah mentok. RUU Pengampunan Nasional muncul ketika RUU Tax Amnesty sedang dibahas. Prastowo menilai RUU Pengampunan Nasional cenderung korup.

"Pidana wajib pajak selain terorisme, narkoba, dan perdagangan semua akan diampuni dalam RUU Pengampunan Nasional," ucap Prastowo.

KHAIRUL ANAM




Berita terkait

Mulai Awal 2022 Tax Amnesty Berlaku, Ini Rumus Lengkap Hitungannya

8 Oktober 2021

Mulai Awal 2022 Tax Amnesty Berlaku, Ini Rumus Lengkap Hitungannya

Program Tax Amnesty atau pengampunan pajak akan dimulai selama 6 bulan, dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022.

Baca Selengkapnya

UU HPP Diklaim Tingkatkan Pendapatan Pajak hingga Rp 160 T pada 2023

8 Oktober 2021

UU HPP Diklaim Tingkatkan Pendapatan Pajak hingga Rp 160 T pada 2023

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengklaim Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan meningkatkan pendapatan pajak

Baca Selengkapnya

Pajak Orang Kaya sampai Tax Amnesty, Ini 8 Poin UU Perpajakan yang Baru Disahkan

7 Oktober 2021

Pajak Orang Kaya sampai Tax Amnesty, Ini 8 Poin UU Perpajakan yang Baru Disahkan

Sidang paripurna DPR resmi mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU soal pajak ini tinggal diteken oleh Presiden sebelum resmi berlaku.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Perusahaan Cangkang hingga Keputusan RUU Pajak

7 Oktober 2021

Terkini Bisnis: Perusahaan Cangkang hingga Keputusan RUU Pajak

Pandora Papers menguak nama-nama besar, orang kaya dan petinggi negara menggunakan perusahaan cangkang.

Baca Selengkapnya

Pagi Ini, DPR Ambil Keputusan Soal RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

7 Oktober 2021

Pagi Ini, DPR Ambil Keputusan Soal RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Salah satu agenda rapat paripurna DPR hari ini adalah mengambil keputusan soal RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Selengkapnya

Indef Sebut Program Tax Amnesty Jilid II Tingkatkan Investasi SBN

7 Oktober 2021

Indef Sebut Program Tax Amnesty Jilid II Tingkatkan Investasi SBN

Menurut Indef, pemerintah sengaja merancang RUU HPP untuk menjadi alat mengembalikan defisit APBN ke bawah tiga persen

Baca Selengkapnya

Ekonom Indef Nilai Tarif PPN Tak Perlu Dinaikkan, Ini Sebabnya

6 Oktober 2021

Ekonom Indef Nilai Tarif PPN Tak Perlu Dinaikkan, Ini Sebabnya

Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad menilai pemerintah tidak perlu menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Baca Selengkapnya

Pesan Sri Mulyani untuk 3 Staf Ahli Baru, Soal G20 sampai RUU Pajak

5 Oktober 2021

Pesan Sri Mulyani untuk 3 Staf Ahli Baru, Soal G20 sampai RUU Pajak

Sri Mulyanimelantik 809 pejabat baru Kementerian Keuangan, dengan tiga di antaranya yaitu pejabat pimpinan tinggi madya dengan level eselon 1.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Kebijakan PPN Multitarif Bisa Turunkan Kemiskinan, Tapi ..

4 Oktober 2021

Ekonom Sebut Kebijakan PPN Multitarif Bisa Turunkan Kemiskinan, Tapi ..

Penerapan PPN multitarif memberikan diferensiasi pengenaan tarif pajak

Baca Selengkapnya

Dukung Pajak Orang Kaya, Ekonom: Ini Sudah Diterapkan Banyak Negara

4 Oktober 2021

Dukung Pajak Orang Kaya, Ekonom: Ini Sudah Diterapkan Banyak Negara

Pajak dari golongan tersebut nantinya akan memperbaiki postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Baca Selengkapnya