Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar bernyanyi bersama bersama Iwan Fals dalam acara Rakornas Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, di Jakarta, 31 Maret 2015. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Malinau - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Djafar meminta para kepala kepolisian resor di Indonesia untuk tidak mencari-cari kesalahan kepala desa dalam menggunakan dana desa. Sebab, menurut dia, masih ada kepala desa yang takut dikriminalkan karena menggunakan dana desa.
"Soal masalah hukum, jangan sekali-kali mencari kasus di kepala desa. Para penegak hukum tak boleh mengkriminalkan kepala desa," ujar Marwan setelah “Seminar Membangun Indonesia dari Pinggiran” di Malinau, Kalimantan Utara, Senin malam, 16 November 2015.
Menurut Marwan, arahan Presiden Joko Widodo soal larangan kriminalisasi pada diskresi keuangan juga berlaku untuk para kepala desa. Namun ia mewanti-wanti para aparat desa teliti menyusun laporan keuangan. Sebabnya, Badan Pemeriksa Keuangan akan masuk untuk mengaudit dana desa.
Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi juga sempat menyoroti penggunaan dana desa yang tak sesuai peruntukan. Temuan KPK, ada dana desa yang digunakan untuk membangun balai desa. Padahal dana tersebut harusnya diprioritaskan untuk membangun infrastruktur.
Agustus lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan diskresi keuangan kepala daerah tak bisa dipidanakan. Sikap pemerintah ini merupakan satu dari lima instruksi yang dikeluarkan setelah pertemuan Presiden dengan kepala daerah dan lembaga penegak hukum di Istana Bogor, Jawa Barat.
Empat instruksi lainnya adalah tindak administrasi pemerintahan terbuka cukup dengan perdata, tak harus pidana; aparat harus konkret melihat kerugian negara; harus atas niat mencuri; serta aparat hukum tak boleh mengekspos tersangka sebelum masuk pengadilan. Presiden juga meminta penegak hukum tak mengintervensi saat Badan Pemeriksa Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyelidiki temuannya selama 60 hari ke depan.