TEMPO.CO, Jakarta - Pencatut nama Presiden Joko Widodo diduga kuat adalah makelar yang mencatut nama pejabat untuk kepentingan pribadi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan si pencatut itu berjanji memuluskan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia dengan imbalan jatah saham 20 persen.
"Presiden dan Wakil Presiden marah dengan hal ini," kata Sudirman di Gedung Parlemen Senayan pada Senin, 16 November 2015. Dia datang ke Gedung Parlemen untuk melaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Perwakilan Rakyat soal pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dilakukan oleh anggora DPR.
Simak: Fahri Hamzah Protes Menteri ESDM Bongkar Kasus Freeport
Masih mengutip janji si pencatut, menurut Sudirman, saham 20 persen tadi akan dibagikan kepada Presiden Jokowi sebesar 11 persen dan Wakil Presiden Jusuf Kalla 9 persen. "Keterangan ini didapat melalui bukti tertulis yang diberikan pimpinan Freeport."
Menurut dia, semua informasi sudah disampaikan kepada MKD. Sudirman Said pun menyatakan siap dikonfrontasi dengan si pencatut, yang juga anggota DPR, soal isi laporannya kepada MKD. "Mereka (MKD) yang akan memberikan judgment."
ROBBY IRFANY
Baca:
Ajaib, Bumi Bernapas, Tanah Naik-Turun, Pertanda Apa?
Diperkosa di Angkot, Wanita Muda Ini Berontak Hebat, Lalu...
TEROR PARIS: Terkuak, Israel Tahu Prancis Akan Diserbu
EKSKLUSIF TEMPO: Penjagaan Paris Ternyata Longgar
Teror Paris: Foto Mengerikan, Tempat Konser Bersimbah Darah