Suasana di lantai bursa Indonesia (BEI). TEMPO/ Nickmatulhuda
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Millenium Danatama Sekuritas (MDS) Andi Utomo membantah penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) yang dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) karena adanya gagal bayar terkait dengan transaksi PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).
Ia mengungkapkan, nasabah perseroan yang melakukan transaksi tersebut sudah memiliki saham SIAP. Selain itu, transaksi yang dilakukan oleh MDS hanya transaksi jual. "Pembayaran hanya ada di transaksi beli, bagaimana mungkin ada gagal bayar?" katanya di Jakarta, Kamis, 12 November 2015.
Suspensi ini, Andi berujar, dilakukan karena otoritas Bursa menganggap MDS belum sempurna dalam melakukan KYC (Know Your Client) dengan nasabahnya. Ia menyatakan pihaknya sudah melakukan perbaikan-perbaikan seperti yang diminta BEI.
"Kami melakukan perbaikan dari pagi sampai malam, hasilnya kami terima pagi ini. Suspensi dicabut pihak Bursa," katanya. Hari ini, mulai sesi pertama, MDS sudah bisa melakukan aktivitas perdagangan.
Andi menambahkan, perbaikan yang diminta BEI bersifat administratif. Pihaknya harus memperbaiki KYC dalam menerima nasabah. Jika ditemukan adanya potensi penyimpangan, perseroan harus proaktif melaporkan kepada bursa. "Itu yang kemarin sudah kami submit dan akhirnya suspend dicabut oleh bursa."
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio mengatakan ketiga broker tersebut sudah menyerahkan surat pernyataan kepada BEI. Bursa melihat apakah broker-broker tersebut sudah melakukan kewajiban sesuai dengan apa yang dikenakan kepada mereka. "Jika mereka sudah melakukan, ya saya cabut (suspensnya). Saya belum tahu, tapi semestinya sudah," ujarnya.
Kemarin, Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan saham PT Danareksa Securities, PT Reliance Indonesia, serta PT Millenium Danatama Sekuritas dengan alasan tiga broker tersebut melakukan kelalaian terhadap transaksi saham SIAP.
Broker-broker tersebut sudah menjalani pemeriksaan dan investigasi dari pihak BEI hingga akhirnya dijatuhi hukuman suspensi. Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan, BEI kemudian melaporkan masalah tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dan kemudian ditetapkan sebagai pihak yang bersalah.
Tito menjelaskan, dari masing-masing broker ditemukan adanya indikasi gagal bayar sebesar Rp 300-400 miliar. "Tapi setiap broker memiliki nilai transaksi yang berbeda serta masih ada broker yang harus memenuhi kewajibannya, " katanya kemarin.
Pada prinsipnya, ada beberapa pasal dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan OJK yang berkaitan dengan beberapa kelalaian broker. Salah satunya kelalaian internal ataupun perbuatan yang merusak citra pasar modal.
Pekan Keempat Februari, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1,01 Triliun
25 Februari 2024
Pekan Keempat Februari, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1,01 Triliun
Aliran modal asing tetap surplus kendati ada penjualan Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), karena jumlah modal masuk ke pasar saham jauh lebih besar.