Petugas Bea Cukai memeriksa isi 10 peti kemas tanpa dokumen di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (3/3). Peti kemas sitaan itu berisi ribuan barang elektronik berbagai jenis dengan nilai diperkirakan mencapai trilyunan rupiah. ANTARA/Fanny Octavianus
TEMPO.CO, Jakarta - Terhitung mulai hari ini, Senin 2 November 2015, pelaku usaha wajib mengetahui identitas pemasok barangnya. "Minimal pedagang itu tahu barangnya beli dan dapat dar imana dan dari siapa," ujar Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo, Senin, 2 November 2015.
Regulasi baru ini dicanangkan pemerintah agar produk yang dijual lebih bisa dimintai pertanggungjawabannya. "Ini semua untuk ketelusuran produksinya, siapa yang produksi bisa dipertanggungjawabkan," ujar Widodo. Regulasi ini tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan no.72/M-DAG/PER/9/2015.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2007, tidak ada aturan kewajiban pedagang untuk mengetahui asal usul barang dan identitas pemasok. "Ini nanti kalau dia jual barang yang berbahaya kan sulit dicari sumbernya, jadi yaa kita revisi," ujar Widodo.
Namun dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2015, semua produk harus sudah lulus Standar Nasional Indonesia (SNI). Widodo telah meregulasi peraturan terkait dengan pengawasan barang SNI dan label berbahasa Indonesia dalam rangka perlindungan terhadap konsumen
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 72 Tahun 2015 tentang perubahan ketiga atas Permendag RI Nomor 14 Tahun 2007 tentang standarisasi jasa bidang perdagangan dan pengawasan SNI wajib terhadap barang dan jasa yang diperdagangkan
Widodo menambahkan ada beberapa hal yang harus diperhatikan importir ketika peraturan sudah dideregulasi. Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan.
1. Pelaku usaha harus menjaga konsistensi produknya. 2.Pelaku usaha harus mempertahankan status Sertifikat Produk Penggunaan Tanah SPPT-SNI yang dimilikinya 3.Pelaku usaha yang memperdagangkan harius mengetahui asal usul/identitas pemasok barangnya. 4. Post audit akan dilakukan di gudang importir 5. Jika dalam pengawasan di pasar atau post audit ditemukan barang tidak sesuai SNI makan NPB akan dicabut dan dibekukan 6. Pelaku usaha yang memiliki SPPT-SNI tipe 1b dan 1n (mainan anak-anak) 7. Produk yang sudah diberlakukan SNI secara wajib yang memberikan pilihan tipe sertifikasi antara tipe 1 dan 5 seperti pada produk pupuk, kakao, dan gula rafinasi. Maka sebaiknya pelaku usaha memilih tipe sertifikasi tipe 5 yang berlaku 4 tahun daripada tipe 1 yang berlaku per shipment.
"Semuanya harus lolos uji dan berkualitas SNI, jangan saat kita periksa barangnya bagus, tapi pas dijual jelek," ujar Widodo.