Produk SNI, Pedagang Wajib Tahu Identitas Pemasok Barang

Reporter

Editor

Elik Susanto

Senin, 2 November 2015 20:29 WIB

Petugas Bea Cukai memeriksa isi 10 peti kemas tanpa dokumen di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (3/3). Peti kemas sitaan itu berisi ribuan barang elektronik berbagai jenis dengan nilai diperkirakan mencapai trilyunan rupiah. ANTARA/Fanny Octavianus

TEMPO.CO, Jakarta - Terhitung mulai hari ini, Senin 2 November 2015, pelaku usaha wajib mengetahui identitas pemasok barangnya. "Minimal pedagang itu tahu barangnya beli dan dapat dar imana dan dari siapa," ujar Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo, Senin, 2 November 2015.



Regulasi baru ini dicanangkan pemerintah agar produk yang dijual lebih bisa dimintai pertanggungjawabannya. "Ini semua untuk ketelusuran produksinya, siapa yang produksi bisa dipertanggungjawabkan," ujar Widodo. Regulasi ini tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan no.72/M-DAG/PER/9/2015.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2007, tidak ada aturan kewajiban pedagang untuk mengetahui asal usul barang dan identitas pemasok. "Ini nanti kalau dia jual barang yang berbahaya kan sulit dicari sumbernya, jadi yaa kita revisi," ujar Widodo.

Namun dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2015, semua produk harus sudah lulus Standar Nasional Indonesia (SNI). Widodo telah meregulasi peraturan terkait dengan pengawasan barang SNI dan label berbahasa Indonesia dalam rangka perlindungan terhadap konsumen

Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 72 Tahun 2015 tentang perubahan ketiga atas Permendag RI Nomor 14 Tahun 2007 tentang standarisasi jasa bidang perdagangan dan pengawasan SNI wajib terhadap barang dan jasa yang diperdagangkan

Widodo menambahkan ada beberapa hal yang harus diperhatikan importir ketika peraturan sudah dideregulasi. Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan.

1. Pelaku usaha harus menjaga konsistensi produknya.
2.Pelaku usaha harus mempertahankan status Sertifikat Produk Penggunaan Tanah SPPT-SNI yang dimilikinya
3.Pelaku usaha yang memperdagangkan harius mengetahui asal usul/identitas pemasok barangnya.
4. Post audit akan dilakukan di gudang importir
5. Jika dalam pengawasan di pasar atau post audit ditemukan barang tidak sesuai SNI makan NPB akan dicabut dan dibekukan
6. Pelaku usaha yang memiliki SPPT-SNI tipe 1b dan 1n (mainan anak-anak)
7. Produk yang sudah diberlakukan SNI secara wajib yang memberikan pilihan tipe sertifikasi antara tipe 1 dan 5 seperti pada produk pupuk, kakao, dan gula rafinasi. Maka sebaiknya pelaku usaha memilih tipe sertifikasi tipe 5 yang berlaku 4 tahun daripada tipe 1 yang berlaku per shipment.

"Semuanya harus lolos uji dan berkualitas SNI, jangan saat kita periksa barangnya bagus, tapi pas dijual jelek," ujar Widodo.



ARIEF HIDAYAT

Advertising
Advertising

Berita terkait

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

1 hari lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

2 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

2 hari lalu

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

2 hari lalu

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 7.000 ke level Rp 1.326.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

2 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Ajek di Level Rp 1.319.000 per Gram

3 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Ajek di Level Rp 1.319.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini sama dengan perdagangan hari kemarin, yakni Rp 1.319.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

4 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

4 hari lalu

Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

Inggris dan ASEAN bekerja sama dalam program baru yang bertujuan untuk mendorong integrasi ekonomi antara negara-negara ASEAN.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

5 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

5 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya